Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Sindikat Penjualan Bayi
Ibu Jual Bayi karena Alasan Ekonomi
2016-03-31 18:46:14
 

Tersangka SW dan dua orang perantara penjual bayi berinisial KD (46) dan W (42),(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang ibu berinisial SW (30) tega menjual buah hatinya ber inisial FT yang masih berusia 3 bulan, lantaran ditinggal suaminya dan terdesak masalah ekonomi. SW warga Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap saat menjual bayinya di jalan Woltermangunsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan menangkap SW dan dua orang perantara penjual bayi berinisial KD (46) dan W (42), ketika hendak menjual FT seharga Rp 40 juta kepada polisi yang melakukan penyamaran.

"Ini merupakan anak dari SW yang merupakan ibu korban. Motifnya karena ekonomi. Dia menjual bayi untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Suaminya sudah meninggalkan dia," ujar AKBP Surawan, Kamis (31/3).

Dikatakan Surawan, pengungkapan kasus perdagangan anak ini terungkap dari pengembangan penangkapan empat tersangka terkait kasus eksploitasi anak yang dijadikan pengemis di wilayah Jakarta Selatan.

"Ini dilakukan berkelompok, ada perantara dan penjualnya. SW menjualnya melalui perantara KD dan W kepada pembeli. Pembeli menghubungi dua orang ini, kemudian ibunya akan mengantarkan ke tempat yang sudah disepakati," ungkapnya.

Ia menyampaikan, masalah harga bergantung kesepakatan penjual dan perantara."Perantaranya rata-rata ibu rumah tangga. Perantara mengaku baru sekali, tapi kita masih kembangkan lagi sudah pernah melakukan sebelumnya atau tidak," katanya.

Uang hasil penjual bayi dibagi-bagi, SW sebagai ibu mendapat jatah 14 juta, sedangkan KD mendapat 23 juta dan W mendapat bagian 3 juta.

Kini ketiga pelaku mendekam ditahanan Polres Jakarta Selatan. Pelaku dijerat pasal 2 dan pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang. Pelaku juga dijerat pasal 76 dan pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2