Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
HAKI
ITC Tolak Gugatan HTC Terhadap Apple
Wednesday 23 Nov 2011 11:34:09
 

Ilustrasi (Foto: Cellular News)
 
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Konflik hak paten antara Apple Inc dan HTC kini telah mencapai klimaks setelah Komisi Perdagangan Internasional (ITC) Amerika Serikat memutuskan bahwa Apple terbukti tidak melanggar paten grafis milik S3 Graphics.

S3 Graphics tak lain adalah anak perusahaan dari HTC yang belum lama ini dibeli oleh vendor Taiwan tersebut dengan nilai 300 juta dolar AS.

Dikutip dari Cellular News, Rabu (23/11), HTC membeli S3 Graphics sebagai strategi untuk memenangkan gugatan paten kepada Apple, dimana S3 Graphics sebelumnya telah memiliki beberapa hak paten untuk komponen smartphone.

Atas keputusan ini pihak HTC menyatakan kekecewaannya, namun tetap akan menghormati keputusan yang telah diambil ITC. Lewat email, Grace Lei, General Counsel HTC menyatakan, “kami masih akan mengevaluasi tindakan kedepan, dan mempertimbangkan semua pilihan, termasuk pengajuan banding.” Namun, akibat keputusan ITC itu berdampak besar bagi HTC, karena sahamnya langsung melorot 6,1 persen di bursa perdagangan saham.

Sebelumnya, ITC melakukan investigasi terhadap laporan HTC yang menilai Apple menggunakan paten HTC tanpa izin untuk sejumlah produk Apple. Produk yang diinvestigasi adalah komputer, tablet, dan smartphone. Berdasarkan gugatan HTC, Apple dituduh melakukan pelanggaran paten berdasarkan kemampuan komunikasi, komponen, dan software terkait.

HTC menggugat Apple atas pelanggaran sembilan paten yang dibeli HTC dari Google. Empat dari sembilan paten itu merupakan paten yang sebelumnya dimiliki Motorola, namun beralih ke Google sejak Motorola diakuisisi Google.

Salah satu paten yang dituduhkan kepada Apple oleh HTC adalah kapabilitas wi-fi dan teknologi komunikasi prosesor. Apple dituduh menggunakan paten itu di komputer dan perangkat mobile (smartphone dan tablet) yang diproduksinya.

Selain HTC, Apple juga sedang memiliki permasalahan hukum dengan produsen ponsel asal Korea Selatan, Samsung. Menariknya, HTC dan Samsung merupakan dua produsen ponsel yang penjualannya meningkat setelah menggunakan sistem operasi Android, yang dikembangkan Google.

Apple saat ini masih mendominasi pasar penjualan smartphone dengan kesuksesan iPhone. Tak hanya itu, Google juga masih menguasai pasar tablet dengan iPad-nya dan pasar desktop dengan produk iMac-nya.(cnc/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2