Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Deponeering
ISK Melaporkan Jaksa Agung, Saur Siagian: Ini Membenturkan Lembaga Kejaksaan dengan Kepolisian
2016-03-19 10:52:34
 

Pengacara Saur Siagian, SH, MH.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saur Siagian selaku advokat mengapresiasi tindakan Deponering yang dikeluarkan pihak Kejaksaan beberapa waktu yang lalu, lebih lanjut lagi Saur Siagian sebagai salah satu pengacara Bambang Widjojanto (BW) dan Novel Baswedan (NB) menyatakan bahwa, ada hal yang sebenernya sangat serius dimana baru baru ini ada Ikatan Sarjana Kepolisian (ISK) yang melaporkan Jaksa Agung RI ke Bareskrim.

Saur Siagian mengakatakan bahwa, "sesungguhnya ini menurut kita, membenturkan lembaga Kejaksaan dengan Kepolisian," ungkap Saur, kepada pewarta BeritaHUKUM.com saat diketemui di sesi selepas acara, Dialog Kebangsaan yang adakan di Aula Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid Soko Tunggal, jalan Sodon. Cipinang, Jakarta Timur pada, Kamis (17/3) malam.

Saur Siagian yang juga pernah mewakili elemen dari 'Forum Advokat tolak kriminalisasi Profesi Advokat,' turut menyampaikan bahwa, perlu dikaji dan diingat dimana Undang-undang Kejaksaan itu didesain oleh negara melalui Pemerintah dan DPR, maka itu wewenang Jaksa. Sementara polisi memiliki, bisa melakukan SP3 harusnya. Walau sudah cukup bukti, dan dia punya hak SP3. Kalau kemudian Jaksa mengintervensi wewenang Kepolisian, sama saja berarti mengintervensi dari wewenang pihak lembaga lain," ungkapnya menegaskan.

Ia pun merasakan dan melihat, kalau kondisi negara hukum lah yang membuat Jaksa mempunyai wewenang Deponering, Itu bukan wewenang dan keinginan Jaksa. "Itu adalah keinginan negara, kesepakatan MPR dengan Pemerintah, karena Jaksa Bukan keinginan Jaksa sendiri, namun Pemerintah," sambungnya menambahkan.

Menurutnya bahwa, artinya Jaksa jika ke Pengadilan bukan mengatasnamakan sendiri, namun mengatanamakan negara. "Jika posisinya sudah di Pengadilan, dimana kalau ada kekacauan hukum. Ini adalah negara, dan yang bertanggungjawab adalah yang terakhir adalah Kepala Negara," jelas pengacara Saur Siagian, SH, MH.

"Bahkan sejauh ini saya pikir, jika ada upaya yang mengatasnakamakan praktisi hukum yang mengupayakan praperadilan itu adalah melanggar peradaban hukum sendiri," imbuhnya lagi mengingatkan.

"Ini indikasinya bahaya karena membenturkan kedua lembaga ini," tegasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2