Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
ICW-YLBHI: Uji Materi Kewenangan KY Khianati Reformasi
Monday 24 Aug 2015 08:14:38
 

IIlustrasi. Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kanan) didampingi kuasa hukum Todung Mulya Lubis (kiri) memberikan keterangan wartawan usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Suparman Marzuki diperiksa sbg tersangka pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi.(Foto: ANTARA)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Corruption Watch dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Komisi Yudisial (KY) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi.

"Upaya itu jelas untuk mempreteli sejumlah kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim. Padahal kelahiran KY merupakan amanat konstitusi dan reformasi," demikian ICW dan YLBHI dalam siaran pers bersama di Jakarta, Minggu (23/8).

Menurut siaran pers yang ditandatangani Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani dan Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar, kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim merupakan amanat reformasi yang tak dapat ditawar-tawar.

Kewenangan ini diperlukan untuk menjawab kekecewaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan sehingga keterlibatan KY dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi yang akuntabel, bersih dan profesional untuk menghasilkan hakim yang berkualitas dan berintegritas.

ICW dan YLBHI menilai memang sedang terjadi upaya pelemahan terhadap KY. Selain pengajuan uji materi mengenai kewenangan KY, juga ada upaya delegitimasi terhadap KY yaitu usulan penghapusan KY dalam konstitusi kepada MPR.

"Ini jelas merupakan upaya meruntuhkan eksistensi KY yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945," bunyi siaran pers tersebut.

ICW dan YLBHI memberikan gambaran, berdasarkan laporan Mahkamah Agung (MA), terdapat 117 hakim yang dikenai sanksi displin. Jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.

ICW mencatat sedikitnya ada lima hakim tindak pidana korupsi dan satu mantan ketua MK yang terlibat perkara korupsi. Jumlah ini belum termasuk tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap.

Karena itu, ICW dan YLBHI meminta publik untuk waspada terhadap segala upaya persekongkolan untuk melemahkan KY, lebih jauh menghapuskan keberadaan KY. Lembaga pengadilan yang masih belum bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas masih memerlukan eksistensi KY.

"Langkah yang diperlukan bukanlah melemahkan dan menghapuskan KY melainkan memperkuat KY melalui penambahan kewenangan guna maksimal mengawasi Hakim diseluruh Indonesia," demikian siaran pers tersebut.(Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2