JAKARTA, Berita HUKUM - Iindonesia Corruption Watch adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek Korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
ICW Merupakan sebuah organisasi independen. untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan publik, dan menjaga keberlangsungan program, yang sejak Maret 2010 lalu ICW membuka peluang donasi publik. Dengan memberi bantuan finansial kepada lembaga ini, masyarakat dapat turut serta dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Donasi yang dikumpulkan dari publik dimanfaatkan untuk menjalankan sejumlah program ICW, diantaranya; investigasi kasus, pemantauan anggaran sekolah, advokasi layanan kesehatan, membangun generasi pemuda melawan korupsi, serta menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di sekolah dan kampus.
Saat ini ICW membuka Stand penggalangan dana di dua titik di Jakarta, yaitu di Plaza Blok M square dan Mall Thamrin City, dalam keterangan kepada Pewarta BeritaHUKUM mengatakan, " bahwa untuk mendekatkan diri ke masyarakat, dan membangkitkan kesadaran dan bahaya laten Korupsi, serta lebih mengenalkan masyarakat tentang progarm, dan kampanye dampak buruk dari Korupsi, yang begitu dahsat merusak sendi sendi kehidupan masyarakat, ini yang kami sampaikan data ke masyarakat," ujar Tomy, yang membuka penggalangan dana di blok M Square lantai Satu , yang sudah satu bulan mereka membuka Posko pengalangan dana ini terangnya.(bhc/put) |