Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
ICW
ICW: Pelindung Nunun Adalah Otak Kasus Cek Pelawat
Thursday 24 Nov 2011 21:23:20
 

Unjuk rasa menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyebutkan siapa pengusaha yang melindungi buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi Nunun Nurbaeti. Desakan ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz kepad wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut Donald, sebenarnya KPK sudah mengetahuinya sejak awal, siapa pihak yang dimaksudkannya itu. Begitu pun dengan masyarakat. “Kita semua sudah tahulah siapa pihak itu. Kalau ditelusuri dari bukti-bukti persidangan, pasti akan bisa melihat siapa pihak yang mencairkan dan menyebarkan cek tersebut, yakni Bank Artha Graha," ujarnya lantang.

Traveller cheque (cek perjalanan) yang menjadi alat suap dalam kasus ini, lanjut dia, dibeli dari Bank Artha Graha. Pembelian itu dilakukan pada 8 Juni 2004 oleh bank itu dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Pemeriksaan dan penangkapan terhadap oknum pengusaha tersebut dapat membantu KPK menjerat Nunun.

“Apalagi, secara yuridis bila memang faktanya relevan, oknum pengusaha tersebut dapat diadili dengan pasal menghalang-halangi penyelesaian kasus. Orang yang melindungi Nunun ini, bisa jadi otak besar di balik kasus suap terhadap politisi Senayan itu,” Donald menduga.

Sejak awal, lanjut dia, ICW sudah meminta KPK untuk membentuk beberapa tim dalam mengusut kasus Nunun Nurbaeti itu. Pasalnya, tim penyidik yang merupakan anggota kepolisian itu dikhawatirkan memiliki loyalitas ganda. Sebab, bukan rahasia lagi bahwa tersangka Nunun merupakan istri dari mantan pejabat kepolisian.

“KPK dapat mengantisipasinya dengan mengganti penyidik ataupun membuat tim penyidik pelapis. Sudah enam bulan status tersangka pada Nunun, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Pimpinan KPK seharusnya bisa melihat permasalahan ini,” tandasnya.

Pengadilan Inabsensia
Dalam kesempatan terpisah, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai, proses pengadilan inabsensia terhadap tersangka Nunun Nurbaeti kurang tepat. Alasannya akan merugikan berbagai pihak.

“Jangan disidangkan secara inabsensia. Sebab, dengan cara itu, KPK akan sulit mengusut aktor intelektual dibalik skandal yang melibatkan puluhan anggota dan mantan anggota DPR itu. KPK harus mengusahakan menangkap dan memulangkan Nunun, agar bisa diadili di Tanah Air,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Namun, Jimly mengingatkan bahwa untuk menghadirkan memang diperlukan keinginan yang kuat. Jika tidak sungguh-sungguh, hasilnya takkan maksimal. "Sebenarnya orang sudah tahu. Sekarang ini hanya tinggal masalah will-nya saja. Kalau KPK bersungguh-sungguh, pasti Nunun bisa ditangkap seperti Nazaruddin itu," tandasnya.(mic/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > ICW
 
  Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
  Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
  ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
  ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
  KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2