Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
Tuesday 19 Feb 2013 20:41:37
 

Gedung Komisi Yudisial (KY).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Hotasi Nababan terdakwa kasus korupsi. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Pangeran Napitupulu yang membacakan putusan tersebut, Selasa (19/2).

Hotasi Nababan adalah mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines yang sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Hotasi Nababan dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500, yang diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi mempertanyakan putusan tersebut.

"Saya mengecewakan hal itu, mengapa jaksa itu bisa membebaskan, selain hakim, jaksa termasuk juga, apa yang dibawa ke sidang itu apa datanya sudah lengkap?," Kata Uchok kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.

Vonis bebas ini merupakan sejarah baru, karena belum pernah sekalipun Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dugaan korupsi.

"Bingung jadinya, lebih baik KY turun menyelidiki, karena ini mencurigakan, apa sih yang terjadi di dalam vonis sidang itu," terang Uchok.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Sewa Pesawat Merpati
 
  Masa Pengajuan Kasasi Hotasi Hampir Habis
  Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
  Putusan Bebas Hotasi Nababan Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
  Mantan GM Merpati Jadi Tersangka Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2