Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Hina Pemulung, Menteri Kehakiman Mesir Mundur
Tuesday 12 May 2015 04:22:55
 

Para pengumpul dan pendaur ulang sampah di Kairo, ibukota Mesir.(Foto: Istimewa)
 
MESIR, Berita HUKUM - Menteri Kehakiman Mesir, Mahfouz Saber, mengundurkan diri setelah menghadapi kemarahan publik yang mengkritik komentarnya di sebuah wawancara televisi. Dalam wawancara itu, Saber mengatakan bahwa anak seorang pemulung tidak bisa menjadi hakim.

Saber mengatakan, hakim adalah profesi yang "mulia dan memiliki status" maka dari itu harus datang dari "lingkungan yang terhormat".

Komentar itu mengundang badai kemarahan dan kritik di media sosial di Mesir yang menuntut agar ia dicopot dari jabatannya sebagai menteri.

Salah satu dari pemberi komentar marah terhadap Saber adalah bekas Wakil Presiden Mesir, Mohammed El Baradei, yang mengatakan bahwa konsep keadilan sudah hilang dari Mesir dan tiada lagi yang tersisa.

Komentar Saber ini bukan pertama kalinya datang dari kalangan penegak hukum, yang kerap dikritik karena pendekatan yang elitis.

Tahun lalu, 138 orang yang melamar posisi jaksa ditolak karena orangtua mereka tidak memiliki gelar kesarjanaan.
Undang-undang dasar Mesir melarang adanya diskriminasi berdasarkan kelas dan jenis kelamin.

Sementara, Perdana Menteri Mesir Ibrahim Mehleb telah mengumumkan pengunduran diri Menteri Kehakiman Mahfouz Saber. Perdana Menteri mengatakan pengunduran diri itu 'dalam menanggapi opini publik. "

Menteri Kehakiman telah memicu kontroversi di Mesir setelah menyatakan bahwa anak-anak dari pemulung tidak bisa menjadi hakim karena mereka harus tumbuh dalam "terhormat" lingkungan.

Selama wawancara televisi hidup, Menteri Kehakiman menjawab pertanyaan tentang kriteria kerja Kementerian Kehakiman.

"Dengan segala hormat kepada pengumpul sampah, dan orang lain di bawahnya atau di atasnya, untuk itu diperlukan media lingkungan di mana seorang hakim tumbuh menjadi cocok," kata Menteri Kehakiman.

"Seorang hakim memiliki Mulia dan posisinya, ia harus datang dari media terhormat, baik secara finansial dan moral."

Menteri menambahkan bahwa jika seorang kolektor sampah akan dipekerjakan sebagai hakim, ia akan menderita depresi dan masalah lainnya. Menteri, yang mengatakan pernyataan ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya, tidak menjelaskan apa masalah 'yang ia maksud.

Ditanya apakah ini berarti pengumpul sampah dan anak-anaknya kehilangan pekerjaan, Menteri mengatakan mereka akan menemukan pekerjaan yang cocok untuk mereka.

Setelah laporan, Mesir telah dibawa ke media sosial untuk menyerukan pengunduran diri Menteri Kehakiman. Di Twitter, atas trending hashtag di Mesir menyerukan Menteri diganti.(BBC/egyptianstreets/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2