Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BANSOS
Herry Nurhayat 'Si Juru Bayar' Dada Rosada Divonis 5 Tahun Penjara
Thursday 12 Dec 2013 18:41:49
 

Ilustrasi, Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.(Foto: BH/put)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, karena terbukti menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono, hakim yang menangani kasus Bansos Kota Bandung. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 7,5 tahun dengan denda Rp 300 juta.

Sidang dengan agenda vonis itu dipimpin oleh Nurhakim dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budhi di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (12/12).

Majelis hakim menyatakan Herry terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 6 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1. "Menjatuhkan hukaman terhadap terdakwa 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya, seperti dilansir detik.com.

Hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa berulang kali melakukan perbuatannya yaitu menyuap hakim Setyabudi dan terdakwa sebagai pejabat pemerintahan yang tidak pro dengan pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan karena kooperatif dan baru pertama kali melanggar hukum.

Herry selama ini berperan sebagai juru bayar Dada Rosada. Ia adalah orang pilihan Dada yang diminta memberikan uang pada Toto Hutagalung melalui Asep Triana. Bahkan Herry juga mencarikan sumber-sumber dana untuk membayar suap-suap untuk pengurusan kasus korupsi dana bansos.

Mendengar putusan ini, Herry menyatakan menerimanya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Dari keempat terdakwa kasus ini hanya Herry yang akan divonis pada hari ini. Terdakwa lain yakni Setyabudi Tejocahyono dijadwalkan akan divonis pada hari Senin (16/12), sedangkan terdakwa Toto Hutagalung dan Asep Triana pada Selasa (17/12).(ern/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2