Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garam
Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
2018-10-01 12:09:12
 

Ketua Tim Kuasa Hukum PT. PKGD, Henry Indraguna melalui WA, Senin (1/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PT. PKGD) sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin, ada dugaan pengurusan izin hingga saat ini belum diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1992 dengan berbagai alasan oleh Pemda setempat.

"Klien kami PT. PKGD mengambil alih pengelolahan lahan yang terdapat dalam SHGU No.6/1992 dari PT. PGGS. Oleh karena itu HGU PT. PGGS di akuisisi sejak 2017 oleh PT. PKGD. Setelah di ambil alih, PT. PKGD memintah restu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tapi mengapa sampai sekarang sulit dikeluarkan izin usaha industri garam tersebut," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT. PKGD, Henry Indraguna melalui WA, Senin (1/10).

HGU PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PT. PGGS) sejak 1992 telah di akuisisi 100% saham barunya oleh perusahaan PT. PKGD sejak tahun 2017, di atas lahan seluas 3.720 hektare. Setelah di ambil alih PT. PKGD, mereka telah membangun pra infrastruktur.

"Ironisnya di atas lahan HGU yang terbentang dari Desa Oebelo hingga Nunkurus seluas 3.720 hektare, bahkan sudah berdiri sejumlah perusahaan garam lain atas restu dan ijin Pemerintah Kabupaten Kupang," jelas Henry.

Padahal PT. PKGD akan berinvestasi dalam menjalankan usaha industri garam ini mencapai 1,8 triliun rupiah. Ini bukti niat tulus perusahaan klien kami mau membantu masyarakat sekitar dalam menaikkan taraf hidup dan membantu masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak dengan membuka lapangan kerja. Dengan memanfaatan dan pengelolaan lahan untuk industri garam dalam rangka mendukung swasembada garam nasional.

Menurut Henry, sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin amdal dan lainnya, tapi hingga saat ini belum juga diterbitkan dengan berbagai alasan. Ada dugaan pemda mempersulit mengenai perizinan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kupang dan sejumlah masyarakat pemilik lahan menolak dengan tegas. Menolak kehadiran pemilik HGU PT. PGGS yang kemudian diakuisisi oleh PT. PKGD, karena dinilai telah menelantarkan lahan potensial garam selama 1992 hingga 2017.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2