Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garam
Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
2018-10-01 12:09:12
 

Ketua Tim Kuasa Hukum PT. PKGD, Henry Indraguna melalui WA, Senin (1/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PT. PKGD) sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin, ada dugaan pengurusan izin hingga saat ini belum diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1992 dengan berbagai alasan oleh Pemda setempat.

"Klien kami PT. PKGD mengambil alih pengelolahan lahan yang terdapat dalam SHGU No.6/1992 dari PT. PGGS. Oleh karena itu HGU PT. PGGS di akuisisi sejak 2017 oleh PT. PKGD. Setelah di ambil alih, PT. PKGD memintah restu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tapi mengapa sampai sekarang sulit dikeluarkan izin usaha industri garam tersebut," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT. PKGD, Henry Indraguna melalui WA, Senin (1/10).

HGU PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PT. PGGS) sejak 1992 telah di akuisisi 100% saham barunya oleh perusahaan PT. PKGD sejak tahun 2017, di atas lahan seluas 3.720 hektare. Setelah di ambil alih PT. PKGD, mereka telah membangun pra infrastruktur.

"Ironisnya di atas lahan HGU yang terbentang dari Desa Oebelo hingga Nunkurus seluas 3.720 hektare, bahkan sudah berdiri sejumlah perusahaan garam lain atas restu dan ijin Pemerintah Kabupaten Kupang," jelas Henry.

Padahal PT. PKGD akan berinvestasi dalam menjalankan usaha industri garam ini mencapai 1,8 triliun rupiah. Ini bukti niat tulus perusahaan klien kami mau membantu masyarakat sekitar dalam menaikkan taraf hidup dan membantu masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak dengan membuka lapangan kerja. Dengan memanfaatan dan pengelolaan lahan untuk industri garam dalam rangka mendukung swasembada garam nasional.

Menurut Henry, sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin amdal dan lainnya, tapi hingga saat ini belum juga diterbitkan dengan berbagai alasan. Ada dugaan pemda mempersulit mengenai perizinan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kupang dan sejumlah masyarakat pemilik lahan menolak dengan tegas. Menolak kehadiran pemilik HGU PT. PGGS yang kemudian diakuisisi oleh PT. PKGD, karena dinilai telah menelantarkan lahan potensial garam selama 1992 hingga 2017.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2