Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penipuan
Helene Sienca Ternyata Pernah Ditipu, Beli Tas Online Malah di PHP
2021-04-15 15:53:04
 

Helene Sienca, kiri jilbab hijau corak bunga.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai aksi penipuan jual beli melalui media sosial harus menjadi perhatian, dan tindakan nyata dari aparat hukum. Jangan karena nanti korbannya anak pejabat, anak presiden lalu kemudian pihak kepolisian bergerak mengusut, melakukan tindakan yang cepat.

Artis Helene Sienca ketika diminta tanggapannya terkait berbagai aksi tipu-tipu di media sosial, ternyata pernah ikut menjadi korban.

"Tanggapanku, mengenai jual beli melalui medsos seperti diantaranya instagram, facebook dan lain-lain, dan ternyata lumayan banyak korbannya termasuk aku juga pernah jadi korban," ujar Helen panggilan akrab pemeran Selvi di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang tayang di RCTI, Rabu (14/4).

Kepada wartawan Helen menerangkan, walaupun nilainya tidak seberapa, tetapi kalau sudah banyak korban, tentu banyak uang hasil tipu-tipu yang didapat para penipu.

"Sudah banyak yang ditipu tentu banyak yang diraup penipu. waktu itu aku beli tas dengan merk tertentu via instagram dengan harga memang agak miring dibanding akun yang lainnya. namanya cewek yaa liat harga beda langsung, ga lama aku chat via nomor yang tertera di bio link IG aku chat-chatan tidak lama aku bayar kan. Nah dia bilang 3 -5 hari sampai tapi ketika tanggal itu aku chat no ku diblok," ulasnya.

"Aku cari di IG juga di blok. Aku cari pake IG teman akun itu masih ada. lumyan nyesek sih bener-bener harus waspada banget, karena akun itu followersnya lumyan banyak, ada testi komen-komen dari pembeli lain juga, jadi seakan memang akun real. Ternyata akun penipu, gak nyangka aja. Jadi ya bener-bener harus jadi konsumen yang lebih cerdas, teliti, berhati-hati terhadap jual beli melalui jasa medsos ya," tambah Helen.

Selain Helen, korban berinsial AF mengeluhkan aksi para penipu yang juga melakukan aksinya melalui Instagram dengan nama akun tambah_populer.id yang pengikutnya mencapai 37 ribu followers.

AF bahkan sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA 8745080606,
rekening Mandiri 1700002261570,
rekening BNI 0588453202 atas nama
Andre Alif Anugerah untuk pembelian suatu jasa yang juga berhubungan dengan media sosial.

"Sudah transfer sejumlah uang ke rekening atas nama Andre Alif Anugrah, tapi dia malah menipu saya," keluh AF kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).

Tak putus asa, AF mencoba kembali membeli jasa agar Instagram dan jumlah Subscribe Channelnya bertambah, ia kemudian menemukan JMT dengan nomor Whatsapp 085692326629 yang membantunya dalam hal pengembangan Channel, Instagram bahkan pembuatan Website tanpa tipu-tipu.

"JMT menyarankan kepada saya untuk menyampaikan laporan secara resmi ke pihak kepolisan, agar aksi para penipu di media sosial bisa dihentikan. Karena merusak citra para penjual jasa lainnya," pungkas AF.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2