Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Hatta Rajasa
Hatta Sebut Tidak Realistis, Tuntutan Upah Buruh Naik 50%
Wednesday 11 Sep 2013 12:30:31
 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai tuntutan sejumlah serikat pekerja yang meminta agar upah minimum provinsi (UMP) naik menjadi Rp 3,7 juta pada tahun depan dari Rp 2,2 juta tahun ini, atau naik sebesar 50% tidak realitis. Karenanya baik pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja perlu duduk bersama bahas upah buruh.

"Tidak realitis kalau perusahaan dibebani lagi tambahan 50% karena itu membuat perusahaan tidak kuat akibatnya bisa lay off (bangkrut), dan ini merugikan semua,” kata Hatta usai acara Danareksa Macro Forum, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (10/9).

Menko Perekonomian meminta pemerintah, APINDO dan Serikat Pekerja perlu duduk sama-sama memikirkan itu. Ia percaya, semua pihak pasti ingin mendapatkan solusi terbaik terkait kenaikan upah buruh ini.

"Tidak ada negara di dunia ini yang ingin pekerjanya tidak sejahtera, tapi dalam situasi di mana kita mendapat tekanan ekonomi saat ini, perusahaan-perusahaan pun sedang dalam konsolidasi. Ya di situlah kita perlu bicarakan," ujar Hatta.

Menko Perekonomian menyakini serikat-serikat pekerja di Indonesia pasti juga memahami kondisi dan kapasitas perusahaan tempat mereka bekerja dalam memberikan upah layak bagi para buruh tersebut. "Saya kira tidak semua yang meminta upah buruh naik 50 persen, Serikat Pekerja juga paham kekuatan dari perusahan-perusahaan kita," ujarnya.

Hatta enggan menjawab pertanyaan saat tentang kenaikan upah buruh yang ideal. "Dibicarakalah baik-baik ada dewan pengupahan disana, nanti kalau saya ngomong lain lagi ceritanya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam menuntut pemerintah dan pengusaha untuk menaikkan upah minimum 50% pada 2014.

Kenaikan upah sebesar 50% diusulkan berdasarkan perhitungan turunnya daya beli buruh yang turun 30% terhadap kenaikan upah tahun lalu karena kenaikan harga bahan bakar minyak, inflasi kebutuhan pokok 10% yang meningkat dua kali lipat, serta pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 6,2%.

"Maka totalnya dari ketiga indikator tadi menjadi 46,2%, sehingga wajar buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 50% yang sesungguhnya hanya untuk mempertahankan daya beli buruh," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.

Selain kenaikan upah, buruh juga menuntut dibatalkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1246 tentang penangguhan upah minimum 2013, daerah lainnya tentang penangguhan upah minimum 2013, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat per 1 janaurai 2014 dan tidak bertahap.(hkp/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2