JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali terpilih menjadi ketua lembaga pengadilan tertinggi tersebut. Ia memperoleh 28 suara dari pemilihan yang dilakukan 54 hakim agung. Dengan perolehan suara melebihi 50 persen plus satu suara itu, pemilihan pun hanya dilakukan satu kali.
“Perolehan suara terbanyak diraih Hatta Ali. Sesuai Pasal 7 Ayat (4) UU MA mengenai tata cara pemilihan, bila seorang calon ketua MA telah mendapatkan suara 50 persen ditambah satu suara yang sah, maka calon tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih," kata Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA, Nurhadi di ruang pemilihan dalam gedung MA, Jakarta, Rabu (8/2).
Dalam pemilihan ini, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Non Yudisial mendapatkan 15 suara, Mappong Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir memperoleh empat suara. Sedangkan Ketua Muda TUN Paulus Effendi Lotulung memperoleh satu suara, dan Ketua Muda Perdata Khusus Muhammad Saleh dapat dua suara, sementara tiga suara dinyatakan abstain.
"Dari 54 suara, ada tiga suara yang tidak sah. Berarti suara yang sah ada 51 suara. Dengan memperoleh 28 suara ini, berarti suara yang mulia Hatta Ali sudah mencukupi yang lebih dari setengah suara. Dengan demikian ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih," kata Nurhadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris MA tersebut.
Usai terpilih sebagai ketua MA menggantikan Harifin Andi Tumpa, Hatta Ali langsung memberikan pidato sambutannya. Selain ucapan terima kasih, ia pun menyatakan siap meneruskan estafet ketua MA mulai 1 Maret mendatang atau setelah Harifin memasuki masa pensiunnya.
Hatta mengakui, sebelum dilakukan pemilihan terjadi beberapa pendapat dan pandangan atas pemilihan Ketua MA. Ia berharap pascapemilihan, perbedaan pendapat itu kembali mencair. "Semua telah berakhir dan cair, kita menjadi satu ke depan, tidak ada lagi pro dan kontra semua menjadi cair berdasarkan hasil pemilihan yang ada. Tentunya dihadapan kita semua. Saya berjanji," ujar Hatta.
Hatta berharap di bawah kepemimpinannya ini, MA dapat lebih baik menjalankan program, yang sudah dicanangkan dalam cetak biru 2010-2035. "Tentunya ada program yang dilaksanakan, skala prioritas, adalah sorotan-sorotan dari masyarakat yang memang selama ini sudah berjalan, tetapi ada yang masih di dalam perjalanan, terutama yang ada di masyarakat," ujar Hatta.
Hatta mengakui, bahwa masyarakat belum terpuaskan dengan keadilan yg diberikan oleh MA. Dirinya pun tak ingin mendengar lagi ada hakim yang melakukan penyimpangan dari kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Kita perlu dijunjung tinggi integritas. Ke depan, kami tidak ingin lagi mendengar ada hakim yang berbuat penyimpangan yang tidak diperkenankan kode etik dan pedoman perilaku hakim," tandasnya.(dbs/biz)
|