KUNINGAN, Berita HUKUM - Kesimpulan dari seluruh proses tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dinyatakan hanya tiga parpol calon peserta pemilu 2014 di Kabupaten Kuningan yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Selasa (1/1), telah mengadakan rapat pleno terbuka dengan agenda utama penyampaian hasil verifikasi faktual parpol tingkat Kabupaten Kuningan, khusus untuk yang 18 parpol.
Rapat ini berlangsung di kantor KPU Kuningan dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuningan, Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan, Kabag Tapem Pemda Kuningan, unsur TNI dan Polri, serta perwakilan partai politik kabupaten Kuningan.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Endun Abdul Haq MPd, kemudian menjelaskan keseluruhan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan 18 parpol ini yang berjalan hampir 1 bulan lamanya. Kemudian dibacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual 18 parpol oleh ketua Pokja Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol KPU Kabupaten Kuningan, Nurul Iman MSi satu persatu.
Kesimpulan dari seluruh proses tahapan verifikasi ini adalah, hanya 3 parpol calon peserta pemilu 2014 di Kabupaten Kuningan yang dinyatakan memenuhi syarat. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Sementara itu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), PNI Marhaenisme, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Kedaulatan, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan UM. Abdul Aziz menegaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan 18 partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan sudah diawasi sedemikian rupa oleh Panwaslu dan seluruh jajarannya.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Kuningan yang sudah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tob/ipb/bhc/opn) |