Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Hasil Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri: Ada Unsur Pidana
2020-09-17 21:21:24
 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi pejabat Kejaksaan Agung RI saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana dalam pengusutan perkara peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers bersama jajaran pejabat Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Sigit juga mengatakan, pihaknya menaikkan status penanganan perkara peristiwa kebakaran tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan.

"Kami sepakat dalam gelar (perkara) tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," jelas Listyo Sigit.

Listyo Sigit menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli.

Pihaknya, lanjut Sigit, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV, abu bekas kebakaran atau hidrokarbon, potongan kayu, botol plastik berisi cairan, jeriken isi air, gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service, dan bukti lainnya.

"Kemudian dari hasil olah TKP Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ungkapnya.

"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," terang Listyo Sigit.

Sebagai informasi, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke bagian lainnya. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya, Minggu (23/8).

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian akibat kebakaran gedung utama mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis kerugian, yakni bangunan dan barang-barang lain yang berada di dalam gedung tersebut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2