Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Hartati Menangis Dalam Membacakan Pledoinya
Monday 21 Jan 2013 11:56:42
 

Siti Hartati Murdaya saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini Senin (21/1) kembali digelar dengan terdakwa Hartati Murdaya dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Dimana sebelumnya Hartati sudah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kali ini, Hartati yang membacakan pembelaannya dengan masih membantah memberi uang Rp 3 miliar sebagai suap kepada Bupati Boul Amran Batalipu.

Hartati mengungkapkan bahwa dia telah memajukan daerah Boul dengan melakukan kegiatan ekonomi, dan melakukan investasi, serta membuka lahan di boul yang dahulu sangat terisolir dan jauh, serta dulu merupakan kecamatan, hingga dimekarkan menjadi Kabupaten.

Dalam pembacaan pledoi ini sempat terhenti, dimana Hartati menangis saat mengatakan bahwa dia saat itu ingin membantu masyarakat miskin, dan bukan untuk memperkaya diri sendiri, dan juga sebagai pengabdian sebagai warga negara serta kepada agama.

"Dan sebagai pengabdian sebagai masyarakat berguna, saya tidak lupa bahwa saya pernah tidur di kebun, serta saya pernah naik helikopter hampir jatuh ke laut, karena hampir kehabisan bahan bakar. Kemudian helikopter mendarat di pohon dan melorot ke bumi, dan untunglah kami selamat semua, " ujar Hartati.

Sidang kali ini masih dipimpin oleh Hakim ketua Gus Rizal. Dan seperti sidang-sidang sebelumnya, ruang Pengadilan Tipikor di lantai satu ini dipenuhi oleh pengunjung yang merupakan pendukung dan simpatisan dari Hartati Murdaya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2