JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi (MK), Harjono terpilih menjadi Ketua Majelis Kehormatan MK, dimana Majelis Kehormatan tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (AM).
Keputusan terpilihnya Dr Harjono, S.H, MCL (65Th) Pria kelahiran Nganjuk, lulusan S1 dari FH Universitas Airlangga serta Master of Comparative Law, School of Law Southern Methodist Unversity, Dallars, Texas, AS, sebagai ketua Majelis Kehormatan, setelah kelima anggota Majelis Kehormatan termasuk Harjono menggelar rapat perdana di lantai 11 Gedung MK, siang hingga jelang sore tadi, Jumat (4/10).
Adapun mereka yang mengikuti rapat tersebut adalah Harjono dari unsur Hakim Konstitusi MK, Abbas Said dari unsur pimpinan Komisi Yudisial, Bagir Manan dari unsur mantan pimpinan Lembaga Negara yakni Mahkamah Agung (MA), Mahfud MD dari unsur mantan Ketua MK dan Hikmahanto Juwana dari unsur Guru Besar.
"Berdasarkan rapat tadi, saya yang menjadi Ketua Majelis Kehormatan," kata Harjono, Jumat (4/10) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dijelaskan Harjono selain memilih Ketua Majelis Kehormatan, dalam rapat tersebut juga memilih Sekretaris Majelis Kehormatan. Prof Hikmahanto Juwana,SH, LL.M, Ph.D Guru Besar Hukum Universitas Indonesia yang terpilih menjadi Sekretaris Majelis Kehormatan. "Untuk sekretarisnya pak Hikmahanto Juwana," terang Harjono.(bhc/mdb) |