Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Hari Pertama, KPU Aceh Utara Masih Sepi Pendaftar Bacaleg
Tuesday 09 Apr 2013 18:10:38
 

Ketua Pokja, Ayi Jufridar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dan DPR Kabupaten/Kota, terlihat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Utara masih sepi, Selasa (9/4).

Ketua Pokja Pencalonan KPU Aceh Utara, Ayi Jufridar membenarkan pada hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR Daerah Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.

Pembukaan pendaftaran bacaleg tersebut, dibuka mulai tanggal 9-22 April 2013 sesuai peraturan KPU nomor 7 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota. Sebagaimana yang telah ditetapkan, KPU akan melayani pendaftaran tersebut mulai pukul 08:00-16:00 WIB.

Pun demikian, belum terlihat seorangpun pengurus partai politik baik nasional maupun lokal peserta pemilu legislatif 2014 mengunjungi KPU. "Biasanya mereka menyerahkan berkasnya mendekati pada hari penutupan," pungkas Ketua Pokja Ayi Jufridar.

Ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, ketua DPC PKB Aceh Utara, M. Idris Puteh pun diakuinya belum menyerahkan berkas persyaratanya ke KPU. Katanya, pihaknya saat ini masih melengkapi persyaratan pengajuan calon anggota DPR.

"Kalau sudah selesai persyaratanya, secepatnya kita serahkan ke KPU," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2