Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
Hari Ini KPU Akan Umumkan Nomor Urut Parpol Pemilu 2014
Monday 14 Jan 2013 00:38:11
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan mengumumkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014, hari ini Senin (14/1). Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014 ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka.

Hal ini sesuai pasal 17 ayat 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dalam rilis yang diterima pewarta, pengundian nomor urut dihadiri oleh perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu 2014. KPU sudah menetapkan, di luar ketua umum dan sekretaris jenderal, hanya lima pengurus yang diperkenankan hadir. Hal ini mengingat ruang lantai 2 KPU RI yang akan digunakan sebagai lokasi pengundian nomor urut kapasitasnya terbatas.

Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada pukul 14:00 WIB nanti. Teknis pengundian nomor urut dilakukan dengan dua tahap. Pertama, pengambilan urutan nomor urut partai politik oleh sekretaris jenderal sesuai dengan daftar hadir.

Kedua, pengambilan nomor urut partai politik oleh ketua umum dan sekretaris jenderal sesuai daftar hadir.

Setelah itu, KPU menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2014 melalui surat keputusan yang dibacakan oleh ketua KPU RI Husni Kamil Manik.

Selepas pleno terbuka pengundian nomor urut 10 partai politik peserta pemilu, dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut partai politik lokal di Provinsi Aceh. Pleno ini dipimpin oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh yakni Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA), Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Minggu (13/1).(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2