Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
Hari Ini, Penumpang KRL Depok & Bogor Dihadiahi Tiket Gratis
Wednesday 16 Jan 2013 00:37:53
 

Ilustrasi, pembelian tiket di stasiun Kereta Api.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberikan penghargaan bagi para penumpang KRL jurusan Depok dan Bogor. Penghargaan itu berupa tiket gratis tanggal 16 Januari 2013.

"Sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi masyarakat khususnya pengguna jasa KRL tersebut maka PT KAI (Persero) dan PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberikan tiket gratis," ujar Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia, Mateta Rizalulhaq, lewat rilis yang diterima detikcom, Selasa (15/1).

Pemberian penghargaan ini dikarenakan masyarakat telah ikut berperan serta menjaga aset sarana dan prasarana KRL sesuai amanah yang tercantum pada Undang-undang No 23 Tahun 2007 pasal 173.

“Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,” kata Mateta, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (15/1).

Tiket gratis ditujukan kepada pengguna jasa KRL Commuter Line dengan relasi tujuan Depok dan Bogor. Dengan catatam hanya bisa digunakan pada Rabu 16 Januari 2013 mulai pukul 17:00 hingga 18:00 WIB.

Ke depan. lanjut Mateta, pada tahun 2019 KRL di Jabodetabek dapat mengangkut penumpang sebanyak 1,2 juta penumpang per hari dengan kesiapan armada yang dibutuhkan sebanyak 1440 Unit KRL.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2