Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
Hari Ini, Penumpang KRL Depok & Bogor Dihadiahi Tiket Gratis
Wednesday 16 Jan 2013 00:37:53
 

Ilustrasi, pembelian tiket di stasiun Kereta Api.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberikan penghargaan bagi para penumpang KRL jurusan Depok dan Bogor. Penghargaan itu berupa tiket gratis tanggal 16 Januari 2013.

"Sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi masyarakat khususnya pengguna jasa KRL tersebut maka PT KAI (Persero) dan PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberikan tiket gratis," ujar Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia, Mateta Rizalulhaq, lewat rilis yang diterima detikcom, Selasa (15/1).

Pemberian penghargaan ini dikarenakan masyarakat telah ikut berperan serta menjaga aset sarana dan prasarana KRL sesuai amanah yang tercantum pada Undang-undang No 23 Tahun 2007 pasal 173.

“Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,” kata Mateta, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (15/1).

Tiket gratis ditujukan kepada pengguna jasa KRL Commuter Line dengan relasi tujuan Depok dan Bogor. Dengan catatam hanya bisa digunakan pada Rabu 16 Januari 2013 mulai pukul 17:00 hingga 18:00 WIB.

Ke depan. lanjut Mateta, pada tahun 2019 KRL di Jabodetabek dapat mengangkut penumpang sebanyak 1,2 juta penumpang per hari dengan kesiapan armada yang dibutuhkan sebanyak 1440 Unit KRL.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2