Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Hari Ini, KPK Kembali Sita Rumah Irjen Djoko Susilo di Jawa Tengah
Thursday 14 Feb 2013 18:59:53
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemasangan plang segel sita rumah yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo (DS).

"Setelah kemarin melakukan sita rumah, hari ini juga dalam kasus (DS) memasang plang sita, yaitu di Semarang dan Yogyakarta," ujar Johan Budi.

Yang sudah terlaksana baru di Solo, sekarang di Semarang dan Yogyakarta.

"Kotanya sama, namun tempatnya berbeda. Dan tidak benar itu satu rumah satu kota, jadi lebih dari 3 rumah yang disita KPK," tambah Johan Budi.

Saya mengatakan 3 tempat, bukan 3 rumah. Jadi rumah di 3 kota, lebih dari 3 unit rumah yang disita.

Pertama, di Jalan Samratulangi Surakarta, Kelurahan Banjarsari. Kedua, jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan, Lawean Solo, Ketiga di Langensastra Kidul No. 7, Keempat di Patehan lorno No. 34 dan No. 36 Yogyakarta. Dan kelima, di jalan Bukit golf, Kelurahan Janggli Kecamatan Tembalang, Semarang Jawa Tengah.

"Kita masih menunggu hasil tim validasi KPK yang berkaitan dengan itu. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menunggu dan hormati proses yang sedang dijalankan KPK," kata Johan Budi.

Selain menyita 6 rumah Irjen Djoko Susilo, KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap M Nazaruddin, terkait kasus TPPU dan pengadaan Simulator R1 dan R2.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2