Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pangan
Harga Sejumlah Bahan Pokok Harus Diturunkan
2022-01-02 15:46:22
 

Ilustrasi. Telor Ayam.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat baru saja berusaha bangkit untuk memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Tapi sekarang malah dihadapkan pada naiknya harga sejumlah bahan pokok seperti minyak goreng, telur, hingga cabai. Pemerintah diimbau segera menurunkan harga bahan pokok.

Seruan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Kamis (30/12). "Awalnya saya sangat gembira karena di tengah pandemi ini, serapan pajak bisa tercapai 100 persen di akhir tahun ini. Menurut saya ini sangat membanggakan," ujar Hafisz. Namun, kegembiraan itu tak berlangsung lama, karena sejumlah bahan pokok meroket harganya.

Sebagai wakil rakyat, ia mengaku memahami betul derita masyarakat saat ini. Baru saja hendak bangkit dan menata perekonomian yang sempat porak poranda akibat pandemi, malah dihadang dengan naiknya harga minyak, telur, cabai, hingga gas elpiji. Kenaikan ini cukup besar pengaruhnya bagi para pelaku usaha yang menggunakan ketiga bahan pokok tersebut.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI ini, memdesak pemerintah hadir dan membantu rakyat, bangkit dari keterpurukan, dengan cara memberikan jaminan ketersediaan maupun harga sembako yang stabil. "Yang punya kekuatan untuk itu hanya pemerintah, karena pemerintah mempunyai kekuatan dan kemampuan yang besar," ulasnya. Kalau perlu pemerintah tampil memberikan insentif harga sembako bagi masyarakat untuk mengurangi beban.

Harga sembako, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, diprediksi masih terus naik hingga awal tahun depan. "Kalau saya cermati, saat ini harga minyak goreng maupun telur sangat tinggi, bahkan jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, saya berharap pemerintah segera mencarikan solusi dari masalah masyarakat ini," harap Hafisz.

Legislator dapil Sumatera Selatan I tersebut kemudian menuturkan, dalam UUD 1954 jelas disebutkan, setiap warga negara berhak memiliki kehidupan yang layak dan negara wajib hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok. Seperti diketahui minyak goreng, telur, dan elpiji saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah dan stakeholder harus punya solusi menurunkan harga sembako di pasaran, agar kembali stabil dan tidak memberatkan konsumen.

Kenaikan sejumlah bahan pokok ini, pandang Hafisz, menunjukkan lemahnya pengelolaan logistik sembako. Apalagi, tingginya permintaan saat hari-hari besar adalah kejadian rutin setiap tahun. "Harusnya pemerintah telah melakukan persiapan untuk menyambut hari-hari besar, sehingga perubahan harga drastis seperti saat ini, tidak terjadi lagi. Bukannya masalah yang sama selalu terjadi pada setiap hari besar," tutup Hafisz.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2