Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kelapa Sawit
Harga Kelapa Sawit Rendah, APPKS Desak Pemerintahan Joko Widodo Bebaskan Pungutan Ekspor CPO
2019-06-20 21:41:07
 

Tampak suasana saat aksi demo APPKS di depan Gedung kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (20/6).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang berlokasi di jalan Wahidin Jakarta Pusat pada Kamis (20/6) disambangi ratusan massa Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKS) yang berunjukrasa meminta agar Pemerintahan Joko Widodo untuk tetap membebaskan pungutan Ekspor CPO atau tidak memungut lagi pungutan Ekspor CPO.

Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/2018 tentang perubahan atas PMK no. 81/2018 mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDKS pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO baru bisa dikenakan bila harga menyentuh US$ 570/ton. Harga tersebut referensi sudah termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor.

Sementara, menurut Sekjen APPKSI Arifin Nur Cahyono mengatakan bahwa, untuk saat ini Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor sampai muncul ketentuan baru, ungkapnya saat diwawancari wartawan di depan Gedung kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (20/6).

Lanjutnya menambahkan kalau harga Kelapa Sawit semenjak Pemerintahan Joko Widodo terus turun hingga mecapai harga titik terendah. "Harga belum stabil, sementara kami saja baru bernapas," jelasnya.

"Lalu, yang jadi pertanyaan, Mengapa tiba-tiba ada pemberlakuan kembali ?, soalnya kami merasa akan ada kemungkinan melemah lagi harga kelapa sawit," utaranya penuh tanda tanya.

Maka itulah, kemuka Sekjen APPKSI itu menegaskan bahwa kerap menolak adanya pungutan ekspor CPO, yang mana menurutnya dana pungutan itu tidak jelas. "Bahkan, sedari itu ada 80% pembiayaan bio fuel, hingga petani sendiri tidak merasakan manfaatnya," paparnya.

"Mestinya, untuk pinjaman, untuk membangun infrastruktur, semestinya seperti itulah harapan kami. Karena hanya pihak Konglomerasi saja yang memperoleh dampaknya tersebut, tukas Nur Arifin kembali," ujarnya.

Selanjutnya, masih di lokasi dan waktu yang sama. Salah seorang koordinator aksi di lapangan, sebutlah Fiqri menyampaikan bahwa, "hanya sebesar 0,1 persen saja dana pungutan ekspor CPO yang digunakan untuk program replanting kebun petani. Itupun petani dibebani dengan bunga pinjaman bank yang tinggi jika ikut program replanting dari BPDKS," ucapnya.

Fiqri pun mengatakan, apabila pungutan ekspor CPO diberlakukan lagi, pastinya akan menyebabkan jatuhnya harga CPO dari Indonesia. "Dan akan sulit bersaing dengan produk ekspor CPO Malaysia yang tidak dibebani pungutan ekspor," cetusnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2