Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejari Samarinda
Harga KTM Sebelumnya Berkisar Rp 100 juta Per Hektar
Wednesday 08 May 2013 00:05:16
 

Mantan Sekot Samarinda, M. Fadly Illa, Selasa (22/1) saat duduk di kursi Pengadilan Tipikor Samarinda dan mendengarkan dakwaan dari JPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dengan keterangan saksi terhadap terdakwa M Fadli Illa, mantan Sekretaris Kota Samarinda dalam kasus korupsi pengadaan Kapling Tanah Matang (KTM) Korpri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) selaku ketua panitia pengadaan tanah sebagai terdakwa.

Sidang lanjutan Selasa (7/5) dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Hiyanto dengan anggota hakim ad hoc Tipikor Abdul Gani dan Medan Parulian Nababan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 2 saksi, mantan camat Samarinda Ilir, Didi Purwito dan mantan lurah Pulau Atas Awal Hatmadi.

Keterangannya, Didi Purwito dalam menjawab pertanyaan hakim menjelaskan bahwa harga tanah di lokasi tersebut paling tinggi berkisar Rp 100 juta per hektar dengan kondisi tanah perpaduan, ada lahan gundul dan ada lahan persawahan, jadi kalau mau dibangun rumah harus terlebih dahulu dimatangkan, ujar Didi Purwito.

Dengan harga tersebut, jelas Didi, tentu jauh sekali dengan harga penjualan setelah matang atau jadi KTM oleh PT Davindo Jaya Mandiri (DJM), karena harga yang dijual kepada Pemkot Samarinda melalui Korpri Samarinda harga pe rmeternya Rp 145 ribu atau sekitar Rp 1 miliar lebih per hektar, ujar Didi.

Ketika Majelis Hakim menanyakan soal jatah, saksi mengatakan selaku PNS dengan jabatan camat waktu itu tidak dapat jatah rumah atau KTM disana. "Saya tidak dapat rumah atau KTM di lokasi tersebut, tapi ada PNS di kecamatan yang dapat," terang Didi

Dikatakan saksi Didi, pada tahun 2004 dirinya menjabat camat Samarida Ilir, dan proyek KTM saat itu sudah mulai berjalan, ada rapat penentuan, saya tidak ikut rapat namun saya menandatangani surat pelepasan hak dari warga kepada David Effendi, kapasitas saya selaku camat, tambah Didi.

Hal yang sama dengan saksi Awal Hatmadi mantan Lurah Pulau Atas. "Soal tanah Korpri, saya tahunya David beli dari masyarakat, kemudian dikerjakan untuk Korpri, tanah tersebut sebelumnya dikuasai masyarakat, dan digarap untuk kebun," jelas Awal.

Kepada Majelis Hakim, Awal mengatakan lokasi tersebut adalah tanah negara, tetapi kemudian dikuasai masyarakat, namun soal harga tanah saat itu sekitar tahun 2008 berkisar antara Rp 2.500 sampai Rp 10.000 permeter, tergantung lokasi dan kondisi tanahnya, tegas Awal.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2