Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Harga Emas Kembali Melonjak
Thursday 11 Aug 2011 15:58:42
 

Toko perhiasan emas (Foto: Istimewa)
 
CHICAGO-Emas berjangka di Divisi COMEX di New York Mercantile Exchange mendaki lebih lanjut pada Rabu (10/8) dan membuat rekor baru yang didukung meningkatnya permintaan. Bahkan, logam mulia itu melampaui 1.800 dolar AS per ons selama perdagangan intraday.

Seperti dikabarkan kantor berita Xinhua, kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Desember menanjak 41,3 dolar AS atau 2,4 persen ke 1,784.3 dolar AS per ons. Ini penutupan tertinggi dalam sejarah.

Sejumlah analis pasar meprediksi bahwa investor global terus memantau ketidakstabilan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Desas-desus pasar menyebutkan bahwa Standard & Poor mungkin juga akan menurunkan peringkat utang Prancis. (mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2