Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bola
Harapan Asprov Aceh PT LIB Dikelola oleh Seorang Profesional
2020-05-05 04:58:54
 

Ketua Asprov Aceh Nazir Adam.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Setelah Ketua Asprov Jawa Barat Tonny Apriantono, kini giliran Ketua Asprov Aceh Nazir Adam yang menginginkan agar PT Liga Indonesia Baru (LIB) segera mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Sebelum mengadakan RUPS, Nazir mengusulkan agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, anggota Exco, dan pemegang saham segera melakukan evaluasi terhadap PT LIB, Senin 4 Mei 2020.

''Mumpung masih tahun pertama dan kompetisi baru saja dimulai tahap awal, maka evaluasi ini sangat penting sebagai langkah awal kepemimpinan Pak Iriawan dan Exco untuk memperbaiki kinerja PT LIB untuk kemajuan sepak bola nasional,'' kata Nazir, Senin (4/5).

Nazir mengatakan jika kisruh di PT LIB ini terus berlanjut, apalagi sampai saat kompetisi berjalan akan berdampak buruk baik bagi PSSI, kompetisi, maupun kepercayaan pihak-pihak external lainnya terutama sponspor.

''Dari hasil evaluasi yang dilakukan, saya berharap Ketum PSSI, Exco dapat mengambil sikap tegas terkait pengelolaan PT LIB demi kepentingan sepak bola nasional dan marwah PSSI,'' terang Nazir.

Nazir juga mengusulkan karena PT LIB sebuah perusahaan dan bukan organisasi masyarakat (ormas), maka jabatan direktur dan manajer yang ditunjuk untuk mengelola PT LIB sebaiknya harus dari kalangan profesional dan bukan dari jajaran Exco PSSI.

"Akan lebih baik jika dilakukan lelang jabatan melalui fit and proper test. Ini penting agar PT LIB dapat terkelola secara profesional," bebernya.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2