Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PN Jakarta Pusat
Hakim Tuty Bersidang Tunggal di PN Jakpus
2020-04-17 16:18:46
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditengah merebaknya pandemi Covid 19 saat ini, persidangan pun dilakukan secara Online. Namun ada hal yang menarik menjadi pertanyaan terkait Majelis Hakim Tuty Haryati SH MH, yang kerap bersidang tunggal. Sehingga menjadi buah bibir dari sebahagian pengunjung sidang.

Mengingat perkara yang disidangkan adalah tolaan, atau perkara perkara pidana biasa yang harusnya diperiksa dan diadili dengan majelis lengkap, dalam persidangan yang berlangsung pada di ruang sidang Oemar Seno Adji 2, PN Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4).

Terkait sikap hakim yang bersidang tunggal tersebut ketika dikonfirmasi langsung melalui telpon WhassApp kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Yanto SH MH, pada Jumat (17/4), dia mengatakan agar wartawan menegur hakim tersebut. Padahal tidak ada kewenangan wartawan menegur hakim itu.

Sementara Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Dr Andi Samsan Nganro SH MH ketika dipertanyakan langkah dan tindakan apa yang dikenakan kepada hakim tersebut, yang kerap bersidang tunggal dalam perkara pidana biasa. Mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mengatakan dalam menyikapi situasi dan kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19, MA memberikan izin kepada hakim Tingkat Pertama untuk bersidang dengan hakim tunggal.

"MA memberikan izin kepada hakim Tingkat Pertama untuk bersidang dengan hakim tunggal, tetapi implementasinya dalam perkara yang bagaiman diserahkan kepada ketua PN setempat. Terkait perkara di PN Jakarta Pusat yang disidangkan dengan hakim tunggal sebaiknya ditanyakan kepada Ketua PN Jakarta Pusat," tandasnya via WhassApp, pada Jumat (17/4) di Jakarta. (bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2