Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Unmul
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Chandra Dewana Boer, Mantan Dekan Fahutan Unmul
2017-10-31 17:48:45
 

Tampak suasana saat sidang Praperadilan Chandra Dewana Boer di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jonny Kondolele, SH, menolak permohonan Praperadilan oleh tersangka Dr Chandra Dewana Boer, mantan Dekan Fakukltas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada, Senin (30/10) kemarin.

Gugatan yang diajukan pemohon (CDB) melalui Tim kuasa hukumnya, Hendrik Kusdianto dan Rekan terkait proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda.

Sidang putusan gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka Chandra Dewana Boer dan penyitaan alat bukti, dengan Jaksa Penuntut Umum, Andi Kurniawan, SH.MHum dari Kejaksaan Negeri Samarinda

Sebelum membacakan amar putusannya, terlebih dahulu Hakim tunggal Jonny Kondolele membacakan pertimbangan atas putusannya. Hakim Jonny mengatakan bahwa, telah ada dua alat bukti yang cukup yaitu bukti penyitaan STNK dan BPKP sah menurut hukum, terang hakim, saat Sidang pada, Senin(30/10).

"Telah ada dua alat bukti yang cukup, bukti penyitaan BPKP dan STNK sah menurut hukum," ujar Jonny Kondolele.

Dalam amar putusannya Hakim tunggal Jonny menolak permohonan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Untuk diketahui bahwa, sidang Praperadilan tersangka Chandra Dewana Broer, mantan Dekan Fahutan Unmul Samarinda melawan Kejari Samarinda, terkait proses penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana penelitian dari pihak perusahaan yaitu PT Trubaindo dan Berau Coal atas pengadaan mobil operasional pada Dekan Unmul yang diusut oleh Kejari Samarinda sejak bulan Juli 2014 lalu yang nilainyanya mencapai Rp 2,7 Milyar.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Unmul
 
  Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Chandra Dewana Boer, Mantan Dekan Fahutan Unmul
  Mantan Dekan Faperta dan Fahutan UNMUL di Tahan terkait Dugaan Korupsi
  Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, Kejari Samarinda Sita Mobil Mewah Fahutan Unmul
  Mantan Dekan Fahutan Unmul Merasa Pemberitaan Media Menyudutkannya
  Dugaan Korupsi di Fahutan Unmul, Kejari Samarinda Kantongi Nama Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2