Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Hakim Tolak Eksepsi Akil, Sidang Dilanjutkan 2 Kali Seminggu
Friday 14 Mar 2014 02:25:30
 

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat diruang sidang lantai 1 PN Tipikor Jakarta, Kamis (13/3).(Foto: Bh/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap PemiluKada Lebak Banten dengan Terdakwa mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Adapun dalam agenda pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak semua eksepsi atau keberatan yang diajukan Pengacara dan terdakwa Akil Mochtar, terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Putusan sela tersebut dibacakan tidak bulat, karena Hakim Sofyali berbeda pendapat (dissenting opinion), dan sepakat dengan pendapat terdakwa dan tim kuasa hukumnya, bahwa Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menuntut dan mendakwa tindak pidana pencucian uang, karena yang berhak adalah Jaksa di Kejaksaan negeri setempat.

"Dari penyidikan KPK harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri setempat, selanjutnya JPU kejaksaan negeri setempat akan melakukan penuntutan ke pengadilan. Keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa atas dakwaan kelima beralasan dan harus dinyatakan diterima," ucap hakim Sofyali.

Dijelaskannya lebih lanjut, JPU KPK tidak berwenang mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, tidak berwenang memeriksa dan mengadili tindak pencucian uang yang didakwakan kelima dan keenam yang diajukan JPU dari KPK.

Atas dissenting opinion Hakim Sofyali, Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

"Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak. Menetapkan surat dakwaan penuntut umum sah," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan sela di ruang sidang lantai 1 PN Tipikor, Kamis (13/3).

Kemudian, imbuh Suwidya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, berwenang untuk memeriksa dan mengadili seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan surat dakwan tertanggal 10 Februari 2014, telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf KHUAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana terdakwa M Akil Mochtar," tandasnya.
.
Sementara, Menanggapi penolakan eksepsi yang diajukan tim Kuasa Hukum dan dirinya, Terdakwa Akil mengatakan, pertimbangan hukum majelis tidak menjawab keberatan atau eksepsi pengacara Akil.

"Pertimbangan hukum majelis hakimtidak menjawab keberatan kami," ucapnya usai persidangan.

Sedangkan, terkait persidangan yang akan digelar seminggu dua kali kedepan untuk persidangan selanjutnya, mengingat banyaknya Saksi yakni sekitar 60 orang, Akil mengaku siap mengikutinya. Bahkan ia mengatakan, "Tiap hari juga boleh," pungkas Akil.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2