JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap PemiluKada Lebak Banten dengan Terdakwa mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Adapun dalam agenda pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak semua eksepsi atau keberatan yang diajukan Pengacara dan terdakwa Akil Mochtar, terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Putusan sela tersebut dibacakan tidak bulat, karena Hakim Sofyali berbeda pendapat (dissenting opinion), dan sepakat dengan pendapat terdakwa dan tim kuasa hukumnya, bahwa Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menuntut dan mendakwa tindak pidana pencucian uang, karena yang berhak adalah Jaksa di Kejaksaan negeri setempat.
"Dari penyidikan KPK harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri setempat, selanjutnya JPU kejaksaan negeri setempat akan melakukan penuntutan ke pengadilan. Keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa atas dakwaan kelima beralasan dan harus dinyatakan diterima," ucap hakim Sofyali.
Dijelaskannya lebih lanjut, JPU KPK tidak berwenang mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, tidak berwenang memeriksa dan mengadili tindak pencucian uang yang didakwakan kelima dan keenam yang diajukan JPU dari KPK.
Atas dissenting opinion Hakim Sofyali, Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
"Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak. Menetapkan surat dakwaan penuntut umum sah," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan sela di ruang sidang lantai 1 PN Tipikor, Kamis (13/3).
Kemudian, imbuh Suwidya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, berwenang untuk memeriksa dan mengadili seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan surat dakwan tertanggal 10 Februari 2014, telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf KHUAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana terdakwa M Akil Mochtar," tandasnya.
.
Sementara, Menanggapi penolakan eksepsi yang diajukan tim Kuasa Hukum dan dirinya, Terdakwa Akil mengatakan, pertimbangan hukum majelis tidak menjawab keberatan atau eksepsi pengacara Akil.
"Pertimbangan hukum majelis hakimtidak menjawab keberatan kami," ucapnya usai persidangan.
Sedangkan, terkait persidangan yang akan digelar seminggu dua kali kedepan untuk persidangan selanjutnya, mengingat banyaknya Saksi yakni sekitar 60 orang, Akil mengaku siap mengikutinya. Bahkan ia mengatakan, "Tiap hari juga boleh," pungkas Akil.(bhc/dbs/dar) |