Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Hakim Tipikor dan Pengacara Angelina Sondakh Keberatan Terhadap Liputan Live Wartawan
Thursday 22 Nov 2012 21:31:29
 

Anggelina Sondakh, dan pengacara Anggei Nasrullah saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pust, Kamis (22/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan dengan terdakwa Angelina Sondakh di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11) sore tadi, sidang sempat di skor oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sudajmiko yang merasa terganggu dengan siaran langsung dari salah satu TV Swasta Nasional.

Sudajmiko menegur wartawan, "itu kenapa membelakangi persidangan", akibat dari teguran itu, hal ini malah menarik perhatian pengunjung sidang lain serta seluruh wartawan yang tadinya duduk di pojok langsung berdiri dan memantau apa yang sedang terjadi dalam ruang pengadilan Tipikor Jakarta saat. Sidang juga sempat terhenti selama 5 menit.

Setelah siaran langsung selesai, kembali hakim Sujadmiko menjelaskan agar jangan mengganggu jalanya persidangan, walau pun sidang ini terbuka untuk umum, dengan pengertian siapa boleh melihat, bukan berarti bisa mengganggu jalannya persidangan.

Hakim Sujadmiko menambahkan, "tentang kewenangan memberitakan yang ini atau yang itu. Sepanjang tidak mengganggu persidangan, maka saya tidak mempunyai wewenang untuk itu, persidangan Live itu hanya di Indonesia di negara lain tidak ada," ujarnya.

Nasrullah, pengacara Angie juga tidak mau ketinggalan berkomentar, "dalam pemeriksaan saksi yang akan diperiksa di ruang pengadilan ini juga demikian, saksi yang sedang di luar pun bisa menilai kalau berjalan Live, bahkan Kakek dan Nenek anak bayi pun bisa melihat. Namun itu juga ada aturan mainnya dan akan di sampaikan ke Dewan Pers, mana yang layak untuk diberitakan," ujarnya.

"Saya tidak minta Majelis Hakim untuk melarang wartawan meliput, namun saya minta terkait pemeriksaan saksi jangan diberitakan dahulu. Bila ingin diberitakan, bisa saja setelah selesai diperiksa oleh semua pihak. Kalau belum jangan!, nanti akan dilihat dan diketahui saksi lainnya," ujar Nasrullah.

Hakim Sujadmiko akhirnya kembali menskor sidang hingga selesai waktu sholat maghrib, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi Anggota Dewan perwakilan Rakyat Komisi X Mahyudin.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2