JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan dengan terdakwa Angelina Sondakh di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11) sore tadi, sidang sempat di skor oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sudajmiko yang merasa terganggu dengan siaran langsung dari salah satu TV Swasta Nasional.
Sudajmiko menegur wartawan, "itu kenapa membelakangi persidangan", akibat dari teguran itu, hal ini malah menarik perhatian pengunjung sidang lain serta seluruh wartawan yang tadinya duduk di pojok langsung berdiri dan memantau apa yang sedang terjadi dalam ruang pengadilan Tipikor Jakarta saat. Sidang juga sempat terhenti selama 5 menit.
Setelah siaran langsung selesai, kembali hakim Sujadmiko menjelaskan agar jangan mengganggu jalanya persidangan, walau pun sidang ini terbuka untuk umum, dengan pengertian siapa boleh melihat, bukan berarti bisa mengganggu jalannya persidangan.
Hakim Sujadmiko menambahkan, "tentang kewenangan memberitakan yang ini atau yang itu. Sepanjang tidak mengganggu persidangan, maka saya tidak mempunyai wewenang untuk itu, persidangan Live itu hanya di Indonesia di negara lain tidak ada," ujarnya.
Nasrullah, pengacara Angie juga tidak mau ketinggalan berkomentar, "dalam pemeriksaan saksi yang akan diperiksa di ruang pengadilan ini juga demikian, saksi yang sedang di luar pun bisa menilai kalau berjalan Live, bahkan Kakek dan Nenek anak bayi pun bisa melihat. Namun itu juga ada aturan mainnya dan akan di sampaikan ke Dewan Pers, mana yang layak untuk diberitakan," ujarnya.
"Saya tidak minta Majelis Hakim untuk melarang wartawan meliput, namun saya minta terkait pemeriksaan saksi jangan diberitakan dahulu. Bila ingin diberitakan, bisa saja setelah selesai diperiksa oleh semua pihak. Kalau belum jangan!, nanti akan dilihat dan diketahui saksi lainnya," ujar Nasrullah.
Hakim Sujadmiko akhirnya kembali menskor sidang hingga selesai waktu sholat maghrib, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi Anggota Dewan perwakilan Rakyat Komisi X Mahyudin.(bhc/put) |