*Sempat minta kesempatan membaca dan memeriksa BAP persidangan
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski merasa masih ada yang ‘mengganjal’ dalam memori permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut, Antasari Azhar harus menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) persidangan. Langkah ini menyusul tak adanya kabar kehadiran sejumlah saksi yang keterangannya sangat diperlukan untuk memperkuat PK-nya tersebut.
Majelis hakim yang diketuai hakim Aminal Umam pun akhirnya menetapkan persidangan pemeriksaan memori PK sudah selesai dan ditutup. Setelah terpidana Antasari selaku pihak pemohon menandatangani, selanjutnya pihak termohon yang diwakili jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ikut meneken BAP tersebut.
Untuk menghapus segara kecurigaan, majelis hakim pun memastikan BAP persidangan ini tidak mengandung rekayasa. "Berita acara ini senyatanya sesuai dengan fakta yang tertuang dalam persidangan," tegas hakim ketua Aminal Umam dalam persidangan tersebut yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Selanjutnya, majelis memastikan tidak ada perubahan antara fakta di persidangan dengan isi BAP. Ada pun perubahan dan perbaikan, katanya, hanya terkait segi komunikasi bahasa penulisan. "Perubahan hanya seputar menuangkan bahasa verbal. Dari sisi komunikatifnya dan bukan dari sisi substansinya. Tidak ada perubahan atau rekayasa," kata Aminal kembali memastikan.
Namun, terpidana Antasari Azhar mengajukan permohonan untuk membaca BAP yang akan ditandatanganinya itu. Majelis pun menyetujuinya dan menskors persidangan guna membaca BAP terlebih dulu. Menurut Antasari, pembacaan itu ditujukan untuk mengetahui apakah BAP sesuai dengan prosedur dan proses persidangan yang berlangsung selama ini.
Setelah kedua belah pihak menandatanganinya, majelis hakim yang diketuai hakim Aminal Umam menyatakan persidangan memori PK selesai dan ditutup. "Setelah ditandatangani, kemudian kami (majelis hakim) akan membuat berita acara pendapat," kata dia.
Berita acara tersebut, janji hakim ketua Aminal, akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini. "Kami akan memastikan secepatnya berkas ini dikirimkan kepada MA sesuai SOP, yakni tak lebih dari satu bulan. Setelah itu, kedua belah pihak akan kami berikan surat pengantar," jelas dia yang tak lama kemudian menutup persidangan.
Novum
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam permohonan PK itu, terpidana Antasari mengajukan sejumlah bukti yang dianggapnya sebagai bukti baru (novum). Bukti itu antara lain, foto-foto sebanyak 28 lembar. Foto-foto itu merupakan gambar-gambar kepala jenazah Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah dijadikan barang bukti oleh kejaksaan. Jika foto-foto itu dijadikan barang bukti, terdakwa (Antasari Azhar) akan bebas. Dari foto-foto itu, juga terlihat bahwa kondisi jenazah sudah dimanipulasi sebagaimana dijelaskan juga oleh ahli forensik Mun'im Idris.
Rekayasa tersebut membuat manipulasi fakta dan mendorong hakim keliru menjatuhkan vonis bersalah kepada dirinya."Jika hakim meneliti ini, maka hasilnya adalah putusan bebas," kata Antasari yakin. Rekayasa jenazah tersebut dilakukan antara penyidik dengan tim forensik Polri. Mengutip saksi dari dokter RSCM, Munim Idris, jenazah Nasrudin diberikan ke RSCM dalam kondisi sudah tidak tersegel, bekas luka telah terjahit dan sudah tidak memakai baju.
Anehnya, saat Antasari dan kuasa hukum meminta bukti tersebut melalui 28 foto jenazah Nasrudin, tim jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga tidak datang di pengadilan. Padahal, bukti tersebut menjadi salah satu kunci keterlibatan Antasari atau tidak. Antasari pun mempertegas bukti baru (novum) sebagai dasar pengajuan PK. Alasannya, pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama memperlihatkan suatu kekhilafan nyata atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbang isi visum et repertum.
Antasari juga membeberkan alasan utama pengajuan PK atas kasusnya tersebut dapat dilihat dari alat komunikasinya dan korban. Korban mendapat luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan belakang sebelah kiri, dan tidak pernah ada SMS (pesan singkat) dari Antasari kepada almarhum yang isinya ancaman. Dalam penyadapan mulai Januari-Maret 2009, lanjut dia, juga dibuktikan tidak ada SMS yang berasal dari terpidana Antasari.
Perlu diketahui, Antasari mengajukan memori PK setelah MA menolak kasasi yang diajukannya tersebut. Mantan Ketua KPK yang kini menghuni penjara di LP Klas I Tangerang, memasukan memori PK ke PN Jakarta Selatan per tanggal 14 Agustus 2011. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Herry Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Selanjutnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran MA menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara. (dbs/bie/ans)
|