JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menonpalukan hakim PN Madiun, Jawa Timur, Hendra Pramono. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik serta perilaku hakim, karena melakukan pemerasan terhadap seorang terdakwa bernama Fredi sebesar Rp 40 juta.
Perbuatan tercela ini, dilakukannya ketika ia masih menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Maluku. Selain dinonpalukan selama satu tahun, Hendra dimutasikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Pemutasian ini sebagai bentuk pembinaan serta pengawasan terhadap yang bersangkutan selama menjalani hukuman itu.
"Menjatuhkan hukuman kepada hakim terlapor (hakim Hendra Pramono) sanksi berat berupa dimutasikan ke PT Jawa Timur menjadi hakim nonpalu selama satu tahun," kata Ketua MKH Suparman Marzuki, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (4/1).
Putusan ini diambil MKH yang merupakan gabungan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ketua MKH Suparman Marzuki merupakan anggota KY. MKH beranggotakan tujuh orang, empat dari unsur KY dan tiga dari unsur MA.
Selain dinonpalukan dan dimutasi, MKH huga memberi sanksi terhadap hakim Hendra, tidak menerima tunjangan kinerja (remunerasi) selama satu tahun. Hukuman ini lebih ringan, karena semula ia terancam diberhentikan secara tidak horman sebagai hakim.
Hakim Hendra pun menyatakan menerima hukuman itu. "Saya menerima hukuman ini. Saya juga menyesali perbuatan itu. Saya sebagai manusia memang telah berbuat khilaf," tutur Hedra sambil menangis terisak-isak di dalam sidang MKH tersebut.
Hakim Hendra juga sempat menuturkan bahwa dirinya merasa tertekan pada waktu itu. Sebab, Fredi adalah keluarga dari panitera muda di PN Saumlaki, Maluku. Untuk itu, uang Rp40 juta yang diterimanya tersebut telah dikembalikan kepada terdakwa itu. "Tidak ada yang dirugikan, karena uang sudah dikembalikan. Saya sungguh-sungguh takkan mengulanginya," imbuhnya dengan mata berkaca-kaca.
Pengakuan Hendra ipun menjadi pertimbangan yang meringankan oleh MKH. Ia juga berjanji untuk memperbaiki diri serta takkan mengulangi perbuatannya itu. Selain itu, ia juga masih memiliki anak masih kecil dan istrinya yang sedang mengandung serta orang tuanya yang sedang sakit.
"Menimbang karena hakim terlapor mengakui perbuatannya yang dilakukan dan masih muda serta bertugas di daerah terpencil, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang dilakukan maka MKH memberi kesempatan kepada hakim terlapor untuk memperbaiki diri," kata Ketua MKH Suparman Marzuki dalam pertimbangan putusannya itu.(dbs/wmr)
|