Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pungli
Hakim Kembali Bebaskan 2 Terdakwa Kasus Mega Pungli Komura, Gafar dan Dwi
2017-12-22 08:44:25
 

Tampak suasana sidang vonis bebas.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur kembali membebaskan dua (2) terdakwa kasus mega Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda yakni Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Samarinda Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya Dwi Hari Winarno.

Kasusnya sebelumnya telah menghebohkan Samarinda hingga Kaltim, akhirnya kini Hakim menjatuhkan vonis bebas dari semua tuduhan yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada, Kamis (21/12).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Joni Kondolele, SH yang mendapatkan perhatian dari ratusan buruh Komura dan keluarganya yang memenuhi semua ruang sidang dan sisi ruang sidang PN Samarinda dan di kawal ketat oleh puluhan Brimob Polda Kaltim tersebut dengan membebaskan kedia terdakwa yang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhannya dan mengembalikan semua harta yang disita baik yang bergerak dan yang tidak bergerak," ujar ketua majelis hakim Joni Kondolele dalam amar putusannya.

Majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Joni Kondolele SH, menilai, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli sebagaimana. Selain menuntut 25 tahun penjara juga denda Rp 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.

Dengan kembali membebasnya Ketua Komura Jafar Abdul Gafar dan Dwi sehingga menjadi catatan tersendiri bahwa ke empat terdakwa kasus mega pungli di pelabuhan yang dinyatakan OTT oleh Mabes Pokri semuanya dibebaskan hakim PN Samarinda, karena sebelumnya pada tanggal (12/12) hakim yang di pimpin Joko juga hakim membebaskan dua terdakwa yaitu Hery Susanto Gun Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Noor Asriansyah alias Elly Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB yang di tuntun Jaksa Penuntut Umum masing-masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun.

Mendengar amar putusan hakim yang menyatakan tidak bersalah yerdakwa Jafar Abdul Gaffar yang mendengarkan dengan berdiri menghadap hakim langsung melakukan sujud syukur di ruang Pengadilan Negeri Samarinda sebagai ucapan rasa sukurnya.

Ucapan takbir dan teriakan histeris dari penjung sidang yang memenuhi ruang sidang yang berusaha menghampiri Gafar juga isakan tangis dari seluruh pendukung kedua terdakwa.

Dengan di putuskan bebas kedua yerdakwa langsung akan meninggalkan Lapas dan Rutan Samarinda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2