MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim, Johny Sitohang terlihat gusar melihat tingkah laku Julianti alias Lim Cu Sien, Mantan Accounting PT. Sumatera Berlian Motors (PT.SBM) Cabang Kota Rantauprapat yang menjadi saksi dalam persidangan kasus penggelapan uang perusahaan PT. Sumatera Berlian Motors (PT.SBM), sebesar Rp 1.4 Milliar dengan terdakwa mantan Asisten Busines Manager PT. Sumatera Berlian Motors (PT.SBM) Rantau Prapat, Pardy Tansil warga jalan Mantri No.14 D Kelurahan, Aur, Kecamatan Medan Maimum.
Kegundahan sang Majelis Hakim, ketika melihat gelagat dari Julianti alias Lim Cu Sien, seolah-olah tidak mengerti dengan fungsi dan tugasnya selaku accounting diperusahaan, terutama dari hasil penjualan kenderaan Mitsubishi. Bahkan saksi beberapa kali melihat terdakwa yang seakan memberikan kode dengan isyarat tangan.
Saat Majelis Hakim menanyakan tentang barang bukti buku, yang disita oleh pihak penyidik, saksi membenarkan bahwa buku itu milik terdakwa, yang terdapat didalamnya hasil transaksi penjualan yang dicatat oleh saksi sendiri.
Diutarakannya, setiap penjualan itu disetor langsung ke rekening pribadi terdakwa dan kemudian barulah dikirim ke rekening perusahaan dengan selisih jumlah yang berbeda. Semua keterangan kesaksian yang diajukan Lim Cu Sien, tidak dibantah oleh terdakwa, begitu dengan dua keterangan kesaksian, Jenny Siregar konsumen PT. SBM dan Presdir PT. SBM, Tony Chandra yang dibacakan oleh penuntut umum Fattah, SH.
Namun sebelum mengakhiri persidangan, Ketua Majelis Hakim, Johny Sitohang, SH menanyakan, "apakah terdakwa akan menghadirkan saksi meringan?", menjawab pertanyaan hakim lalu terdakwa mengatakan, 'iya'. Lalu hakim bertanya lagi dengan, "apa anda bisa memanggilnya, sedangkan terdakwa disidang tanpa didampingi oleh penasehat hukum", lalu terdakwa menyatakan dengan bisa dan menyanggupi permintaan Majelis Hakim tersebut. Setelah itu persidangan ditunda pada (18/10).
Sebagaimana diketahui, terungkap kasus penggelapan uang perusahaan sendiri dilaporkan oleh Busines Manager PT. SBM pusat Taurus P Sali, ke polisi pada 13 September 2011, berdasarkan nomor Polisi No. Pol: LP/651/IX/2011/SPKT I.
Kasus penggelapan yang dilakukan PT, terkuak saat perusaan melakukan audit internal terhadap proses pelaksanaan sistem prosedur dari seluruh aktivitas operasional di perusahaan SBM Cabang Rantau Prapat yang dilakukan pada 18 Agustus 2011. Dari audit tersebut, pihak perusahaan menemukan empat kejanggalan diantaranya, ditemukannya buku kerja SM 136 PT.T yang berisikan catatan yang menyimpang untuk transaksi penjualan kendaraan Mitsubishi dengan masa transaksi tahun 2010 sampai dengan 2011.
Ditemukan juga penyimpangan transaksi pada buku kerja SM 136 PT.T dengan penyimpangan pada nilai discount atas penjualan unit kendaraan dan penyimpangan pada nilai karoseri senilai Rp 1.473.431.240.
Kemudian,ditemukan juga adanya keganjilan pada buku kerja SM 136 PT.T dengan penyimpangan prosedur pembayaran hasil transaksi penjualan unit kendaran Mitsubishi yang dilakukan setorannya ke rekening pribadi atas nama Pardy Tansil pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 10500076298888 dan Bank Mestika dengan No. Rekening 20140033555.
Kemudian ditemukan perbedaan laporan transaksi penjualan buku kerja sama SM 136 PT.T dengan data transaksi penjualan yang dilaporkan pada perusahaan untuk transaksi penjualan unit kendaraan Mitsubishi dan transaksi penjualan karoseri dengan total selisih nilai transaksi pada tahun 2010 yang ditemukan adalah senilai Rp 890.637.620 dan total selisih nilai transaksi pada tahun 2011 yang ditemukan adalah senilai Rp 582.793.620.
Kuasa hukum PT. SBM, Ali Leonardi N SH. SE. MBA kepada wartawan, membenarkan kliennya melaporkan terdakwa beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan.
"Kasusnya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1,4 miliar lebih," terangnya.(bhc/and) |