Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Hakim Buka Seluruh Rekening Milik Hartati Murdaya
Thursday 06 Dec 2012 15:42:41
 

Terdakwa Hartati Murdaya saat duduk diantara pengacaranya, dalam sidang Kasus suap Bupati Buol, Kamis (6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat terhadap permohonan dari pihak pengacara terdakwa kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya (66), oleh kantor Lawyer Deny Kaliamang, SH dkk tentang perobatan dan perawatan terdakwa Hartati, dimana dalam permohonannya pengacara terdakwa menganggap perawatan medis yang ada di rutan KPK tidak memadai dan tidak membantu penyembuhan terdakwa, serta pembukaan rekening terdakwa yang diblokir penyidik agar dibuka, karena tidak terkait kasus pidana dan bukan merupakan hasil dari kejahatan korupsi.

Hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Gus Rizal mengatakan dalam penetapan putusannya bahwa Dr Yohanes Hutabar, Dr dari KPK tentang pengobatan lanjutan terdakwa Hartati guna melanjutkan perobatan jalan Fisioterapi Rutan KPK tidak cukup beralasan pasal 4 ayat 2 UU 70 pemeriksan dilaksanakan, masih menjalani proses persidangan agar proses perawatan susuai jadwal perobatan, dan tidak menganggu jalannya persidangan, dengan ini Majelis Hakim memberi izin terdakwa rawat jalan di RS Abdi Waluyo Jakarta Pusat, dengan pengawalan dari pihak KPK, dan setelah melakukan perawatan, agar segera kembalikan ke Rutan kelas satu cabang KPK di Jakarta Timur, ujar Hakim, Kamis (6/12).

Sementara mengenai rekening terdakwa yang diblokir, Majelis Hakim berpendapat bahwa rekening tersebut digunakan untuk kegiatan sosial dan usaha, dan pemblokiran atas permintaan KPK.

Adapun rekening yang diblokir adalah Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, sesuai dakwaan terhadap terdakwa Hartati adalah pemberian uang atau suap, dan bukan sebaliknya dan tidak berkaitan dengan hasil kuropsi. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, mengabulkan permintaan pengacara terdakwa dengan membuka kembali semua rekening terdakwa yang diminta agar semua dapat kembali dibuka, ujar Hakim Gur Rizal.

Mendengar penetapan Majelis hakim, Hartati tanpak berterima kasih dengan menundukkan kepala kepada Hakim dan mengangkat tangan tanda terimah kasih terdakwa.

Selanjutnya terdakwa meminta secara lisan perihal makan di Rutan agar bisa dikirim dari luar, karena saya sakit kronis dan vegetarian, tidak bisa makan yang mengandung santan dan mei," ujar terdakwa.

Ditambahkannya, agar Majelis Hakim yang mulai memberi izin makan dan kulkas saya yang di matikan hingga makan saya membusuk.

Hakim mengatakan agar JPU dari KPK harus berkoordinasi mengenai keluhan terdakwa kepada pengacara terdakwa, jika terdakwa sakit dan tidak sehat, maka sidang kita terganggu, jadi dikoordinasikan mengenai makanan terdakwa," ujar Hakim.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2