Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Hakim Agung Baru Diharapkan Sebagai Lokomotif Perubahan di MA
Tuesday 12 Mar 2013 11:17:51
 

Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Senin (11/3), telah melantik delapan Hakim Agung baru di Gedung Mahkamah Agung untuk mengisi pos jabatan yang kosong. Adapun nama-nama hakim agung tersebut ialah Hamdi, M. Syarifuddin, I Gusti Agung Sumantha, Irfan Fachruddin, Margono, Burhan Dahlan, M. Desnayeti, dan Yakub Ginting.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshari Saleh berharap dengan dilantiknya delapan hakim Agung baru itu bisa menjadi lokomotif perubahan di Institusi MA menjadi semakin baik kinerjanya. Dengan tambahan hakim agung baru tersebut diharapkan MA dapat menyelesaikan tunggakan perkara yang menumpuk. "Ya, semoga delapan hakim agung baru dapat menjadi lokomatif perubahan MA menjadi institusi semakin baik kinerjanya. Tunggakan-tunggakan perkara dapat segera dituntaskan," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (11/3)

Selain itu, Imam berharap dengan adanya tambahan Hakim Agung tersebut MA bisa memenuhi banyaknya harapan semua pencari keadilan sekaligus mampu menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Imam berharap para Hakim baru tersebut tidak mudah tergoda oleh rayuan mafia peradilan. "Dapat memenuhi harapan pencari keadilan dan mampu memadukan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Da sekaligus mampu mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dan tak tergoyahkan oleh rayuan 'mafia peradilan'," imbuhnya.(kus/nra/ky/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2