SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kaplingan Tanah Matang (KTM) untuk Perumahan Korpri Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tahap IV senilai Rp 43,5 miliar lebih tahun 2008 silam, dengan terdakwa Direktur Utama PT Davindo Isya Mabdiri, persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (29/8) hari ini ditunda. Karena Hakim Ad hoc yang menyidangkan kasus tersebut masih belum hadir dari cuti lebaran Idul Fitri.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahl,i dari saksi ade carge yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, Tumbur Ompu Sunggu, SH, yaitu saksi ahli dari REI dan Staf Tehnik dari PT. Davindo Jaya Mandiri.
Tumbur Ompu Sunggu mengatatakan bahwa, "Sidang rencanananya diagendakan tentang pemeriksaan saksi ahli yang meringankan (ade carge) dari REI dan dari Staf Tehnik PT. Davindo itu sendiri", ujar Ompu.
Terdakwa David Evendi Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepersidangan karena di dakwa melakukan korupsi bersama dengan Yusransyah, yaitu mantan Sekertaris Korpri Kota Samarinda dan Fadli Illa, Sekda Kota Samarinda dalam proyek pengadaan Kapling Tanah Matang (KTM) di Kelurahan Sambutan Pelita 7, Kecamatan Samarinda Ilir seluas lebih dari 30 hektar. dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 milyar.
Fakta di persidangan, harga tanah Rp 145.000 per meter tersebut telah disepakati dan dijadikan patokan oleh Pemkot Samarinda untuk membayar ganti rugi lahan sekitar 30 hektar lebih, harga tersebut lebih tinggi atas harga NJOP, dimana pada tahun lalu harga tanah tersebut hanya berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per meter.
Atas selisih harga yang cukup tinggi tersebut, mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 8 miliar lebih, Berdasarkan perhitungan dari penyidik Kejaksaan.(bhc/gaj)
|