Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejari Samarinda
Hakim Ad hoc Tipikor Masih Cuti, Sidang Korupsi KTM di Tunda
Wednesday 29 Aug 2012 20:12:13
 

Terdakwa David Evendi yang Berada di Persidsngan Tipikor Beberapa Waktu yang Lalu (Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kaplingan Tanah Matang (KTM) untuk Perumahan Korpri Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tahap IV senilai Rp 43,5 miliar lebih tahun 2008 silam, dengan terdakwa Direktur Utama PT Davindo Isya Mabdiri, persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (29/8) hari ini ditunda. Karena Hakim Ad hoc yang menyidangkan kasus tersebut masih belum hadir dari cuti lebaran Idul Fitri.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahl,i dari saksi ade carge yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, Tumbur Ompu Sunggu, SH, yaitu saksi ahli dari REI dan Staf Tehnik dari PT. Davindo Jaya Mandiri.

Tumbur Ompu Sunggu mengatatakan bahwa, "Sidang rencanananya diagendakan tentang pemeriksaan saksi ahli yang meringankan (ade carge) dari REI dan dari Staf Tehnik PT. Davindo itu sendiri", ujar Ompu.

Terdakwa David Evendi Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepersidangan karena di dakwa melakukan korupsi bersama dengan Yusransyah, yaitu mantan Sekertaris Korpri Kota Samarinda dan Fadli Illa, Sekda Kota Samarinda dalam proyek pengadaan Kapling Tanah Matang (KTM) di Kelurahan Sambutan Pelita 7, Kecamatan Samarinda Ilir seluas lebih dari 30 hektar. dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 milyar.

Fakta di persidangan, harga tanah Rp 145.000 per meter tersebut telah disepakati dan dijadikan patokan oleh Pemkot Samarinda untuk membayar ganti rugi lahan sekitar 30 hektar lebih, harga tersebut lebih tinggi atas harga NJOP, dimana pada tahun lalu harga tanah tersebut hanya berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per meter.

Atas selisih harga yang cukup tinggi tersebut, mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 8 miliar lebih, Berdasarkan perhitungan dari penyidik Kejaksaan.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2