Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hacker
Hacker Jebol Jaringan Komputer Parlemen Jepang
Tuesday 25 Oct 2011 22:52:34
 

Para anggota parlemen Jepang saat bersidang (Foto: Ist)
 
TOKYO (BeritaHUKUM.com) – Peretas berhasil membobol jaringan komputer yang digunakan parlemen Jepang sejak Juli lalu. Dengan menggunakan virus komputer, para hacker berhasil mencuri passwords dan mungkin membaca email anggota parlemen dalam satu bulan.

Peretasan itu, diberitakan Antara, menyusul serangan serupa terhadap Mitsubishi Heavy Industries Ltd, kontraktor pertahanan terbesar Jepang, yang telah meningkatkan tekanan terhadap pemerintah untuk meningkatkan keamanan dunia maya.

Peretas mengirimkan virus melalui email pada akhir Juli dan mungkin telah menargetkan informasi yang terkait kebijakan luar negeri dan pertahanan Jepang, tulis surat kabar Asahi mengutip seseorang yang mengetahui hal itu. Namun, dia tidak bersedia disebut namanya.

Komputer anggota parlemen pertama yang terinfeksi oleh virus terhubung ke server di China, tetapi sulit untuk mengetahui siapa yang menempatkan program itu di server China.

Serangan cyber pertama terhadap parlemen rendah Jepang itu tidak menunjukkan tanda-tanda bahwa peretas telah mentransfer atau mengubah data pada jaringan komputer parlemen. (ant/sya)



 
   Berita Terkait > Hacker
 
  Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
  Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
  2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
  Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
  Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2