Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hacker
Hacker Berusia 19 Tahun, Didakwa 25 tahun Penjara
Saturday 16 Jun 2012 09:49:24
 

Ryan Cleary ditudug bagian LulzSec (Foto: afterdawn)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Ryan Cleary (19) adalah seorang hacker, yang diduga bagian dari kelompok LulzSec didakwa dengan hukuman penjara selama 25 tahun oleh Kejaksaan Amerika. Ryan dituduh telah melakukan serangan cyber pada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat.

Tetapi yang lebih menariknya, pria muda ini tertangkap di Inggris dan sedang menjalani persidangan. Seperti dilansir dari kantor berita Nasdaq.com, jumat (15/6). Ryan didakwa oleh jaksa Amerika Serikat karena telah menjebol sistem komputer untuk mencuri data dan membanjiri situs dengan permintaan simultan yang biasa dikenal dengan distributed denial of service (DDoS).

"Dan dirinya dibantu organisasi LulzSec. Untuk mengidentifikasi dan mengeksploitasi kerentanan keamanan pada komputer korban, melakukan serangan DDoS, dan menyediakan akses ke server dan sumber daya komputer lain untuk digunakan anggota LulzSec," ungkap Jaksa Birott.

Birott menambahkan, atas perbuatanya Ryan didakwa hukuman penjara maksimal 25 tahun. lalu mengenai wilayah persidangan Ryan, pemerintah Amerika tidak akan mengekstradisi pemuda asal California ini.

Seperti diketahui, kelompok hacker LulzSec setara dengan kelompok Anonymous. Buktinya, kelompok yang sempat meredup ini baru mencuri ribuan akun pengguna di TweetGif, aplikasi berbasis Twitter.

Dan pada bulan lalu LulzSec juga meretas informasi dari 171 ribu akun anggota di situs militarysingles.com. LulzSec disebut-sebut juga terkait dengan organisasi peretasinternasional lainnya, yakni Anonymous.(nsq/sya)




 
   Berita Terkait > Hacker
 
  Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
  Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
  2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
  Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
  Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2