Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU HIP
Habib Aboebakar Sayangkan Dua Kado Pahit di Hari Lahir Pancasila
2020-06-02 20:01:16
 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboebakar Alhabsy.(Foto: Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboebakar Alhabsy mengatakan Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Namun, ia menyayangkan adanya dua kado pahit disaat masyarakat tengah memperingati hari lahir Pancasila tahun ini.

"Pertama, terkait adanya usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Seolah ada yang ingin mengaburkan sejarah bahwa PKI pernah hendak mengganti Pancasila dengan komunisme. Tentunya TAP MPR tersebut memiliki makna fundamental terhadap RUU HIP, namun anehnya malah tidak dijadikan sebagai salah satu konsideran," jelas Aboe melalui pesan singkat, Senin (1/6).

Kado pahit kedua di Hari Lahir Pancasila tahun ini, menurut politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini adalah ketika publik dikagetkan dengan pengangkatan pejabat publik, yang selama ini dikenal kerap menulis hal-hal kontroversial, seperti soal PKI, hingga hari kesaktian pancasila yang dianggap tidak relevan lagi.

"Jika memang Pancasila sebagai standar moral dalam berbangsa dan bernegara, seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Apalagi jika menyatakan bahwa hari kesaktian Pancasila tidak relevan lagi. Seolah ini ingin menghapus jejak kelam pengkhianatan PKI kepada bangsa ini. Lantas di mana nilai NKRI-nya, lantas di mana nilai Pancasila-nya," paparnya.

Menurut politisi yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini, tentu menjadi pertanyaan besar rakyat Indonesia, apa memang sudah tidak ada orang lain yang bisa diangkat dalam jabatan tersebut. Padahal jelas sekali bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

"Mari posisikan kembali Pancasila sebagai sumber tertib hukum Republik Indonesia. Sehingga Pancasila tetap menjadi pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia," tegasnya.

Di samping itu, politsi Fraksi PKS ini menilai peringatan hari lahir pancasila sebagai bentuk kesyukuran atas konsesus dalam berbangsa. Sekaligus mengingatkan agar selalu memposisikan Pancasila sebagai gurndnorm dalam tata kehidupan bernegara.

"Artinya, kita wajib menjadikan pancasila sebagai falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari hari. Kita wajib menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber rujukan normatif dan moral dalam penyelenggaraan negara," pungkas Aboe.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2