Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
HUT RI
HUT RI Ke-76, Syarief Hasan: Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Di Masa Sulit
2021-08-18 10:37:34
 

Wakil Ketua MPR Dr. H. Sjarifuddin Hasan, SE, MM, MBA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Dr. H. Sjarifuddin Hasan, SE, MM, MBA mengungkapkan bahwa rakyat Indonesia sebenarnya adalah bangsa yang sangat tangguh, sebab selalu sanggup melewati berbagai kesulitan sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap eksis tak tergoyahkan.

Saat ini, Indonesia kembali diuji ketangguhannya dengan sebuah bencana yang sangat berat yakni Pandemi Covid-19 yang meluluhlantakan berbagai sendi kehidupan masyarakat. Bahkan, korban jiwa sangat banyak berjatuhan. Sejak kemunculannya 1,5 tahun lalu, pemerintah terus berupaya keras meminimalisir penyebaran virus. Di akar rumput, rakyat mendukung dan menjalankan berbagai upaya pemerintah tersebut.

"Selama pandemi, saya juga melihat karakter asli bangsa seperti toleransi dan gotong royong benar-benar muncul. Saya rasa, sifat-sifat luhur itu mesti dimaksimalkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, di masa sulit" katanya.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan MPR dari Partai Demokrat yang biasa disapa Syarief Hasan, ini usai mengikuti secara virtual dari Sentul, Bogor, Jawa Barat, 'Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-76', di Istana Negara, yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo sebagai Inspektur Upacara, Selasa (17/8).

Momen HUT Kemerdekaan RI tahun ini, lanjut Syarief Hasan, adalah saat yang tepat bagi semua elemen bangsa baik itu pemerintah, tokoh bangsa, partai politik, organisasi masyarakat dan rakyat biasa, untuk lebih semangat lagi bergandeng tangan, saling menguatkan serta tidak pantang menyerah terus berusaha bersama-sama menghadapi pandemi.

Berbicara masalah pangentasan pandemi, Syarief Hasan mengingatkan bahwa hal pertama yang mesti lebih diperhatikan adalah kesehatan rakyat. Diantaranya, vaksin gratis dan efektif mesti dimaksimalkan untuk mencapai imunitas massal, lalu fasilitas perawatan dan pengobatan yang cukup tersedia bagi rakyat terinfeksi dan sosialisasi prosedur kesehatan terus digaungkan tanpa henti.

"Jika kesehatan rakyat tercapai dan pandemi lambat laun menghilang, maka yang harus diupayakan selanjutnya adalah fokus kepada perbaikan perekonomian rakyat sehingga keadaan akan kembali seperti sebelum terjadi pandemi bahkan lebih," ujarnya.

Melihat pentingnya kebersamaan untuk mencapai tujuan, Syarief Hasan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi bagian dari penyelesaian masalah bangsa. "Mari kita contoh kerasnya perjuangan para pahlawan merebut kemerdekaan. Tanamkan rasa bangga terhadap mereka dalam hati dan perbuatan demi menyelamatkan dan menyejahterakan Indonesia. Selamat HUT RI Ke-76, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa memberikan berkah kepada kita semua," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2