Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Nokia
HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
Saturday 08 Feb 2014 19:51:57
 

Ilustrasi. HTC dan Nokia.(Foto: Istimewa)
 
TAIWAN, Berita HUKUM - Perusahaan Taiwan pembuat telepon pintar HTC, menyatakan telah sepakat mengikat kerjasama bidang paten dan teknologi dengan perusahaan alat telekomunikasi asal Finlandia, Nokia.

Kerjasama ini sekaligus akan mengakhiri semua sengketa hukum terkait paten antara dua perusahaan itu.

HTC selanjutnya akan membayar Nokia dan kerjasama akan melibatkan portofolio paten LTE milik HTC untuk memperkuat tawaran lisensi Nokia, demikian bunyi pernyataan salah satu perusahaan itu.

Kedua pihak akan menjelajahi kemungkinan bekerjasama pula dalam bidang teknologi lainnya, kata HTC.
Namun rincian tentang kesepakatan kedua belah pihak masih dianggap rahasia sehingga tak dibuka untuk konsumsi publik.

"Nokia memiliki landasan paten yang paling lengkap dalam industri ini sebelumnya," kata Grace Lei, kuasa hukum HTC, seperti dikutip kantor berita AFP.

"Sebagai pionir dalam industri telepon pintar dengan portofolio paten yang kuat, HTC gembira dengan kesepakatan ini, sehingga kami bisa tetap fokus dalam upaya inovasi untuk konsumen."

Nokia juga mengatakan "sangat senang" telah meneken kesepakatan dan bekerjasama dengan perusahaan asal Taiwan itu.

"Ini meneguhkan penerapan paten Nokia serta memungkinkan kami untuk fokus pada peluang lisensi lainnya," kata Paul Melin, Direktur Hak Kekayaan Intelektual Nokia.

Nokia mulai menggugat HTC tahum 2012 dengan 50 gugatan hukum di seluruh dunia.
HTC dinyatakan melanggar empat hak paten Nokia.

Apple juga menuding HTC serta pabrikan ponsel pintar lainnya mencuri teknologi patennya termasuk Google yang mengembangkan sistem Android.

HTC dan Apple sebelumnya terlibat dalam 20 kasus Klik gugat-menggugat di seluruh dunia hingga akhirnya pada ujung 2012 berhasil bersepakat mengakhiri semua urusan hukum antara kedua kubu.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Nokia
 
  Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
  Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
  Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
  HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
  Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2