JAKARTA, Berita HUKUM - Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) belum menyatakan sikap terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan agar membayar US$ 280.608,74 kepada PT. Toba Surimi Industries.
Rico Situmorang selaku kuasa hukum HSBC mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan perdata ini. "Hasil ini akan kami tanyakan dulu dengan klien kami", kata Rico ditemui usai sidang, Kamis (6/9).
Sementara itu ditemui terpisah, David Tobing selaku kuasa hukum PT. Toba, berharap HSBC segera melaksanakan putusan Hakim. "Demi menjaga integritas dan nama baik bank HSBC di dunia perbankan", katanya.
HSBC dinilai tidak berhak melakukan pendebetan dana dari rekening dolar milik PT Toba. Hakim PN Jakarta Selatan kemudian menyatakan PT. Toba mengalami kerugian akibat dari perbuatan HSBC itu dan memerintahkan untuk membayar kerugian sebesar 6 persen per tahun dari US$ 280.608,74 kepada PT Toba, terhitung sejak Januari 2009, sampai dengan gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 2 Desember 2011.
Apabila putusan perdata ini sudah berkekuatan hukum tetap dan HSBC belum melakukan pembayaran, maka membayar denda Rp3 juta per hari.
Kasus ini berawal Juli 2008, ketika HSBC menawarkan kepada PT. Toba transaksi derivatif yang bertujuan untuk hedging (lindungi nilai) yakni melindungi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berdasarkan Corporate Facility Agreement tanggal 23 April 2008, Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008, dan Guarantee and Indemnity US$3 juta tanggal 22 April 2008.
Setelah transaksi berjalan lima kali terhitung dari Agustus - Desember 2008, PT. Toba baru menyadari transaksi yang ditawarkan HSBC tersebut mengandung jebakan. Terlebih lagi karena nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada saat itu terus mengalami penurunan yang signifikan, sehingga transaksi tersebut menyebabkan kerugian besar bagi PT. Toba.
PT. Toba kemudian mengajukan gugatan pembatalan atas transaksi derivatif Structured Product tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, transaksi ke - 6 sampai ke - 12 (Januari - Juli 2009) antara PT Toba dan HSBC demi hukum berhenti dan tidak dapat dilakukan lagi. Kedua belah pihak yakni HSBC dan PT Toba tidak mengajukan kasasi, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meskipun ada putusan inkracht itu, namun nyatanya HSBC tetap mendebet secara sepihak dana PT. Toba pada Januari dan Febuari 2009 sebesar US$280.608,74. HSBC tidak mau mengembalikan walaupun sudah ditegur oleh PT. Toba. Hingga kemudian PT. Toba mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Desember 2011, Demikian seperti yang dirilis beritasatu.com pada, Kamis (6/9).(brs/bhc/rby) |