Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bansos
HNW Singgung Berkurangnya Anggaran Bansos yang Diluncurkan Presiden Jokowi
2021-01-07 09:00:51
 

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengapresiasi program Bansos Tunai yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi, yang sudah diusulkan oleh banyak pihak. Tetapi, Hidayat menyayangkan pengurangan total anggaran perlindungan sosial dari Rp 128,9T (tahun 2020) menjadi Rp 110 Triliun (anggaran tahun 2021). Dan secara khusus, bansos tunai dari Rp 39 T (tahun 2020) menjadi Rp 12 Triliun (tahun 2021), atau berkurang sebesar Rp. 27 T.

Menurut Hidayat, seharusnya pemerintah menambahkan anggaran bantuan sosial, bukan malah memotongnya. Selain mengembalikan kepercayaan rakyat akibat korupsi dana program bansos, yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara, juga untuk meringankan beban akibat covid-19. Pasalnya, pandemi Covid 19, mengakibatkan lonjakan jumlah pengangguran dan meningkatnya angka kemiskinan yang masih akan terbawa hingga tahun 2021. Karenanya HNW meminta Mensos yang baru, Tri Rismaharini, dan Kemensos sebagai pelaksana anggaran untuk memprioritaskan perjuangan peningkatan anggaran perlindungan sosial dan bansos tunai khususnya, minimal sama dengan tahun 2020. Selain itu mensos juga harus memastikan validitas data penerima bansos, dan menjaga agar benar-benar tidak terjadi pemotongan bantuan di lapangan.

"Pada dasarnya saya apresiasi peluncuran bansos tunai yang menggantikan bansos sembako, tapi setelah saya cek, kenapa anggarannya berkurang besar sekali hingga Rp 27 Triliun? Artinya akan banyak penerima bansos 2020 yang belum bangkit ekonominya akibat covid-19, malah makin banyak lagi yang tidak mendapatkan bantuan tunai dari Pemerintah," demikian disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/1).

Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, mitra Kementerian Sosial ini menjelaskan, bansos tunai tahun 2021 yang diluncurkan Presiden merupakan kelanjutan dari bansos tunai non-Jabodetabek dan bansos sembako Jabodetabek, sebagai bagian dari program perlindungan sosial. Pada tahun 2020, bansos tunai non-Jabodetabek mendapatkan alokasi anggaran Rp 32,5 Triliun dan bansos sembako Jabodetabek dialokasikan Rp 6,5 Triliun, sehingga total Rp 39 Triliun. Namun, pada 2021 sebagai keberlanjutan kedua bansos tersebut, anggarannya dikurangi hingga tinggal Rp 12 Triliun, artinya terdapat pemotongan sebesar Rp 27 Triliun. Padahal, menurut data BPS, sepanjang 2020 setidaknya 5,1 juta orang kehilangan pekerjaan, 24 juta orang mengalami pengurangan jam kerja, dan jumlah penduduk miskin meningkat hingga 27 juta jiwa. Ini belum memasukkan jumlah penduduk sangat rentan miskin yang telah diselamatkan oleh Bansos sebanyak 3,4 juta jiwa menurut klaim Menkeu, atau 8,5 juta menurut perhitungan Bank Dunia.

Oleh karena itu, HNW sapaan akrab Hidayat meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini fokus memprioritaskan pengembalian anggaran bansos minimal sama dengan tahun 2020. Tugas penting dan mendesak lain bagi Mensos adalah memastikan validitas dan verifikasi data serta mekanisme kontrol dan pelaporan pelaksanaan program bantuan sosial tunai secara nasional. Ini penting agar korupsi yang telah menjatuhkan Mensos Juliari Batubara tidak terulang.

Hidayat mencontohkan, tahun 2020 misalnya, ada 92 Kabupaten /Kota yang belum melakukan updating data sama sekali, 319 kabupaten /kota baru melakukan updating di bawah 50%, dan hanya 103 yang melakukan updating di atas 50% sejak 2015. BPK bahkan menemukan hanya 29 Kabupaten/kota yang tertib melakukan up dating, dan yang terbaru di Jember (3/1/2021) ditemukan ratusan PNS dan 3.783 warga yang telah meninggal justru ikut terima Bansos.

"Selain masalah data yang simpang-siur, masalah pemotongan bansos juga jangan sampai terulang lagi, karena banyak laporan di lapangan ada yang mendatangi rakyat mengatasnamakan pihak tertentu dan memberlakukan pemotongan sesudah diserahterimakan oleh Pemerintah. Modus sejenis itu yang mengakibatkan Mensos Juliari ditangkap KPK. Oleh karena itu Presiden Jokowi penting untuk tidak cukup hanya menyampaikan "Jangan Ada Pemotongan", tapi harus diawasi betul. Sebab sudah terjadi Mensos tidak memotong, tapi rekanan yang memotong dan memberikan fee kepada Menteri," kata Hidayat lagi.

Karenanya Mensos yang baru harus fokus melakukan pengawasan dan pengawalan agar korupsi tidak terjadi lagi. Supaya rakyat korban covid-19 benar-benar merasakan hadirnya Negara. Dan supaya terjadi pengawasan yang komprehensif, agar rakyat berani menolak dan melaporkan bila ada yang lakukan pemotongan dengan dalih apapun. Kemensos juga harus mempersiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh Publik. Agar anggaran bantuan sosial tunai itu benar-benar membantu Rakyat terdampak covid-19, dan agar korupsi dana bansos tidak terulang lagi.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bansos
 
  Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
  Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
  Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
  Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
  Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2