Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Guspardi Minta Mendagri Klarifikasi Wacana Jabatan Presiden 3 Periode
2022-04-06 14:05:36
 

Ilustrasi. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tentang wacana jabatan Presiden Jokowi 3 periode. Dikatakannya, silatnas itu mendapat sorotan dari masyarakat luas, lantaran Apdesi mencoba menghidupkan kembali wacana Presiden Jokowi 3 periode.

"Mendagri adalah orang yang punya kewenangan sebagai pembina dan penanggung jawab terhadap pelaksanaan Silatnas Apdesi. Tentunya skenario terhadap persoalan-persoalan apa yang akan dilakukan, apa yang muncul, tentu sudah ada pada Kemendagri. Kemendagri seharusnya bisa mencegah keluarnya narasi tiga periode saat Silatnas Apdesi itu," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Jakarta, Rabu (6/4).

Guspardi mengingatkan Mendagri tentang kesepakatan antara Pemerintah bersama Penyelenggara Pemilu dan DPR bahwa pemungutan suara pemilihan umum pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak secara nasional pada 27 November 2024. Menurutnya, aneh jika masih ada yang mendorong dan bermanuver pelaksanaan pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

Oleh Karena itu, diharapkan Pemerintah tetap memegang komitmen dengan keputusan yang telah disepakati bersama Komisi II DPR RI dan KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kemudian keputusan itu telah diketok palu dalam rapat pengambilan keputusan penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu pada tanggal 24 Januari 2022 lalu. "Seharusnya narasi itulah yang menjadi fokus Pemerintah demi menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia," imbuh Guspardi.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa agenda itu bukanlah acara politik. Teriakan dukungan tiga periode hanya spontanitas peserta. Tapi yang di media kok tiga periodenya yang muncul. Itu kan spontan-spontan aja, wajar-wajar saja kalau orang spontan. Ini negara demokrasi," ujar Tito.

Tito juga menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai dengan jadwal yang diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR yakni pada 14 Februari 2024.Menurutnya, jadwal tersebut menjadi pegangan bagi semua pihak. "Masalah waktu itu secara formal sudah diatur dalam pertemuan antara DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP, rapat terakhirnya menetapkan 14 Februari 2024. Kemudian Pilkada 27 November 2024. Di samping itu, belum ada pembahasan lain, berarti pegangannya itu," ungkap Tito.(dep/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2