Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Award
Gus Ut Ingin Santripreneur Award Lahirkan Para Pengusaha
Monday 04 Jan 2016 21:59:36
 

Tampak suasana acara Santripreneur Award.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjadikan para Santri yang mandiri dan mampu membuka lapangan kerja bagi para Santri lainnya serta orang lain menjadi cita-cita KH Ahmad Sugeng Utomo atau yang biasa disapa Gus Ut, pengasuh Pondok Pesantren Nahladul Ulama (NU) kader bangsa Darul Ulum Wal Hikam (DAWAM) Yogyakarta.

"Kita (Indonesia) masih kalah dengan Singapura, mari bersama kita bantu, kita dukung dan bimbing para santri di negara ini untuk menjadi pengusaha," ujar Gus Ut kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1).

Gus Ut yang mengasuh 45 orang Santriwan dan Santriwati tanpa bayaran ini mengungkapkan perlunya memotivasi lagi seluruh kalangan umat Islam juga para pengasuh pondok pesantren, untuk bisa mandiri dengan potensi yang dimiliki.

"Santri itu tidak sekedar NU, santri itu semuanya. Kita lihat Aa Gym yang juga sukses dan mandiri bersama para santrinya mengelola dan mengembangkan berbagai usaha," tuturnya.

Gus Ut diketahui adalah sosok di balik munculnya gagasan Santripreneur Award yang terinspirasi dari peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2015 lalu. Bersama Bank Syariah Mandiri (BSM), Gus Ut bersama tim mendorong kaum santri untuk menyelamatkan Indonesia dari cengkraman kapitalisme.

Pelopor Gerakan Beli Indonesia, Heppy Trenggono ikut serta mendukung Santripreneur Award dari BSM untuk memajukan perekonomian Islam bersama sistem perbankan syariah dan gerakan nasionalisme berdikari.

Seperti diketahui sebelumnya, kegiatan Santripreneur Award ini telah sukses dilaksanakan di Hotel Borobudur, dimana sebelumnya dari 1.000 lebih jumlah peserta dari seluruh Indonesia diseleksi menjadi 30, kemudian menjadi 18 finalis yang masing-masing kategori mendapatkan hadiah Rp5 juta.

Untuk tiga santri pengusaha terbaik berhak membawa pulang hadiah masing-masing Rp 50 juta sebagai modal tambahan usaha dari BSM.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, Agus Dwi Handaya mengatakan kegiatan ini masih akan dilaksanakan pada tahun-tahun yang akan datang demi mendukung dunia usaha santri dan ekonomi berbasis kerakyatan.

"Kerjasama-kerjasama kita baik itu dengan pesantren terus akan kami jalankan, dan dari award ini kita dapat 3 pemenang utama. Ini kita integrasikan dengan bank mandiri agar cakupan lebih luas," ujar Agus, usai acara di Hotel Borobudur, Kamis (31/12).(bh/coy)



 
   Berita Terkait > Award
 
  Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
  Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
  Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
  Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
  Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2