Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemensos
Guna Pengembangan SKSTN, Kemensos dan Kemenkeu Jalin Kesepakatan Induk
2018-07-30 10:51:18
 

Perwakilan Kemensos dan Kemenkeu usai acara penandatangan kesepakatan pengembangan SKSTN.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Demi mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan bagian dari upaya pelayanan sosial terarah, terpadu dan berkelanjutan, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sejak 2017 mengembangkan Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional (SKSTN).

Diketahui adapun tujuan pengembangan SKSTN adalah untuk menciptakan pusat rujukan data kesejahteraan sosial bagi pemerintah atau swasta, bagi program penelitian atau rujukan dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut proses pengembangan SKSTN, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani kesepakatan induk untuk pengembangan SKSTN.

Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kemesos Harry Z Soeratin
mengatakan, sinergitas dan kerjasama antar instansi merupakan sebuah hal yang penting untuk guna pengembangan SKSTN ke depan.

"SKSTN diperlukan untuk penanganan terpadu fakir miskin, lansia dan masyarakat Indonesia yang membtuhkan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha, pengembangan SKSTN lebih terjamin dari sisi pendanaan yang berkesinambungan," kata Harry di Ruang Rapat Lantai 2, Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

"Kami berharap dengan adanya SKSTN bentuk-bentuk sinergitas antara lembaga dan kementerian dapat berjalan dengan baik," sambung Harry.

Sementara, pihak Kemenkeu yang diwakili oleh Dirjen pengelolaan pembiayaan dan resiko, Luky Alfirman menegaskan, SKSTN ini adalah merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur sesuai dengan fokus dari pemerintahan Joko Widodo.

"Prioritas pemerintah saat ini adalah pembangunan infrastruktur sehingga tugas pemerintah saat ini menempatkan infrastruktur sebagai priotitas utama," ucap Luky.(bh/mos).



 
   Berita Terkait > Kemensos
 
  HNW Menyayangkan Melemahnya Program Perlindungan Sosial Pemerintah di Tahun 2023
  HNW Kritisi Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin
  Tugas Utama Berantas Kemiskinan, Bukan Hapus Ditjen Fakir-Miskin di Kemensos
  Kejadian Lagi di Lombok, Risma Marah-marah dan Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
  Soroti Kinerja Kemensos, Bukhori: Negara Mesti Hadir Melindungi Anak Yatim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2