JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya hari ini, Rabu (10/10) Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 16:30 WIB tadi, menggelar sidang plenonya terkait dengan gugatan dari sejumlah LSM sebagai penggugat, dan MA menolak seluruh gugatan uji materi terhadap UU UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara, yang diajukan oleh 4 LSM Imparsial yaitu, SETARA, YLBHI, AJI dan 18 pemohon perorangan, serta beberapa korban kekerasan rezim orde baru dan intelijen, termasuk didalamnya Suciwati, istri almarhum Munir.
Sidang uji materi UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen digugat, karena dianggap bermasalah dan bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan pasal 28 ayat (1) UUD 1945, karena dapat mengekang hak-hak sipil, perlindungan HAM dan mengancam kebebasan pers.
Para penggugat yang hadir diantaranya adalah Taufiq Basari SH, yang mewakili dari Pengacara penggugat, Al-Araf (IMPARSIAL), Nurcholis (Mantan Ketua LBHI), Asep Syarifuddin (AJI), dan beberapa aktivis dan korban dari aparat rezim orde baru. Sedangkan yang hadir mewakili Pengugat yaitu, Yudi Harianto, Kemenpolhukam, Budi Harsono Kementrian hukum dan HAM, Sugianto, Kejagung, Teguh Santoso, Kementrian Pertahanan, dan Agus Dari Biro hukum DPR RI.
Sedangkan dari Hakim Mahkamah Kontitusi sendiri hadir, delapan Hakim (MK) yaitu, Mohammad Mahfud MD (Ketua), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Muhammad Arsyad Sanusi, dan Muhammad Akil Mochtar. Sedangkan Maria Faridah Indrati tidak hadir dalam sidang tersebut.
Dan berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 pasal 10 ayat (1 ) UU No 24 tahun 2003, Mahkamah Konstitusi berhak menguji keputusannya yang bersipat final. Ada pun pasal yang diuji keabsahannya yaitu, Pasal 1 Ayat (4), (6), (8), Pasal 6 Ayat (3), Pasal 22, Ayat (1), Pasal 25 Ayat (2), dan (4), Pasal 26 hurup D, Pasal 31 dan Pasal 34, serta penjelasan dari pasal 32 Ayat (1), Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45. Kemudian pasal yang akan di uji materinya nanti antara lain, pasal 1 ayat (4) dan (8), Pasal 4, serta Pasal 6 Ayat (3). Pasal ini diuji kerena dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
Hakim (MK) menolak keseluruhan pasal yang di ajukan uji materinya, karena tidak bertentangan dengan hukum, "Mahkamah menyatakan dan memutuskan 3 pokok permohonan yang tidak bertentangan menurut hukum, serta menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Selain itu, undang-undang yang seharusnya menjaga tegaknya akuntabilitas intelijen ini, beberapa bagiannya malah membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga intelijen
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim MK mematahkan seluruh dalil pemohon yang menyatakan pasal-pasal dalam UU ini berpotensi melanggar prinsip HAM, dan tidak sesuai dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa, aturan tentang penggalian informasi dan aturan tentang rekomendasi terhadap keberadaan lembaga asing yang beroperasi di Indonesia sudah sesusai dengan UUD 1945, begitu juga dengan aturan soal penyadapan.
Pasal 1 ayat (3), pasal 28c ayat (1), pasal 28 d ayat (4), Pasal 28 e Ayat (1) dan "Berdasarkan pertimbangan yang telah disusun, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyadapan dalam UU 17 Tahun 2011 tidak bertentangan dengan UUD 1945. tetapi menurut Mahkamah, itu tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Hamdan Zoelva.(bhc/put) |