Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU MD3
Gugatan MD3 di MK, Ruhut Sitompul Mendukung DPD dan Tantangan Bagi Kader Partai
Wednesday 23 Jan 2013 12:52:47
 

Anggota DPR RI Komisi III, Ruhut Sitompul.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Judicial Review UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/1).

Undang-Undang ini digugat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan kuasa dua Lawyer, yaitu Todung Mulya Lubis dan Syamsudin Haris. Gugatan ini dikarenakan membatasi tugas dan wewenang (DPD).

Sementara itu, Ruhut Sitompul anggota DPR RI Komisi III yang juga tampak hadir dalam persidangan MD3 di MK itu kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengungkapkan dan mendukung penuh gugatan teman-teman di Senayan tersebut.

Ruhut mengatakan bahwa, "DPR dan MPR sebenarnya kita ini satu di MPR, kita saling menghormati, jadi ini merupakan tantangan bagi kader-kader partai agar meningkatkan kualitasnya. Oleh sebab itu, tingkatkanlah kedisiplinan dalam bekerja," ujar Ruhut.

Ditambahkannya, "jadi saya rasa ego kepartaian jangan sampai dikorbankan, karena sama-sama di MPR, satu namanya DPR yang satu namanya senator, namun dua-duanya legestatif," pungkas Ruhut.

Sidang gugatan ini pun kembali ditunda pada Rabu (30/1) minggu depan. Pemohon Syamsudin Haris mengugat pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e; pasal 102 ayat (1); pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7); pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a; Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b; dan Pasal 154 ayat (5).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2