JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Judicial Review UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/1).
Undang-Undang ini digugat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan kuasa dua Lawyer, yaitu Todung Mulya Lubis dan Syamsudin Haris. Gugatan ini dikarenakan membatasi tugas dan wewenang (DPD).
Sementara itu, Ruhut Sitompul anggota DPR RI Komisi III yang juga tampak hadir dalam persidangan MD3 di MK itu kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengungkapkan dan mendukung penuh gugatan teman-teman di Senayan tersebut.
Ruhut mengatakan bahwa, "DPR dan MPR sebenarnya kita ini satu di MPR, kita saling menghormati, jadi ini merupakan tantangan bagi kader-kader partai agar meningkatkan kualitasnya. Oleh sebab itu, tingkatkanlah kedisiplinan dalam bekerja," ujar Ruhut.
Ditambahkannya, "jadi saya rasa ego kepartaian jangan sampai dikorbankan, karena sama-sama di MPR, satu namanya DPR yang satu namanya senator, namun dua-duanya legestatif," pungkas Ruhut.
Sidang gugatan ini pun kembali ditunda pada Rabu (30/1) minggu depan. Pemohon Syamsudin Haris mengugat pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e; pasal 102 ayat (1); pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7); pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a; Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b; dan Pasal 154 ayat (5).(bhc/put) |