Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
AS
Gugatan Korban Cangkok Penis Ditolak
Tuesday 18 Jun 2013 10:26:50
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Dokter dalam operasi cangkok penis di Delaware, AS, Thomas Desperito, dinyatakan tak melakukan malpraktek dalam pemasangan penis terhadap pasiennya pengemudi truk Daniel Metzgar.

Menurut juri pengadilan di Delaware tak terbukti ada prosedur medis yang salah dalam operasi itu saat Dr Thomas melakukan pekerjaannya mencangkok penis pada Metzgar tahun 2009.

Gugatan ini berawal empat bulan setelah Metzgar merasa alat vitalnya tiba-tiba membengkak dan sakit sehingga memaksanya memeriksakan diri ke rumah sakit.

Tetapi menurut klaim sang pasien upaya untuk menghubungi dokter ahli urologi itu tak pernah berhasil.

Akibat ereksi selama berbulan-bulan itu Metzgar mengatakan kerap merasa malu tak berkesudahan jika bertemu orang lain.

"Saya tidak bisa berdansa, karena ada ereksi ke arah pasangan dansa saya," keluhnya pada juri di ruang sidang.

"Ereksi jelas bukan pemandangan yang layak dibawa ke acara pesta atau bertemu teman," tambahnya.

Seperti ditulis kantor berita Reuters, anak tiri Metzgar juga bersaksi dan mengatakan ia menjauhi ayahnya sejak operasi itu karena malu kawan-kawannya tahu keadaan ayahnya.

Pengemudi truk itu akhirnya menjalani operasi lagi untuk mengangkat cangkok penisnya dengan dokter yang berbeda.

Belum ada tanggapan dari penggugat setelah vonis dibacakan juri, namun menurut kuasa hukum tergugat, kasus ini terjadi bukan karena salah dokter tetapi karena staf di rumah sakit yang tak akrab dengan prosedur tes cangkok penis.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2