Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
AS
Gugatan Korban Cangkok Penis Ditolak
Tuesday 18 Jun 2013 10:26:50
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Dokter dalam operasi cangkok penis di Delaware, AS, Thomas Desperito, dinyatakan tak melakukan malpraktek dalam pemasangan penis terhadap pasiennya pengemudi truk Daniel Metzgar.

Menurut juri pengadilan di Delaware tak terbukti ada prosedur medis yang salah dalam operasi itu saat Dr Thomas melakukan pekerjaannya mencangkok penis pada Metzgar tahun 2009.

Gugatan ini berawal empat bulan setelah Metzgar merasa alat vitalnya tiba-tiba membengkak dan sakit sehingga memaksanya memeriksakan diri ke rumah sakit.

Tetapi menurut klaim sang pasien upaya untuk menghubungi dokter ahli urologi itu tak pernah berhasil.

Akibat ereksi selama berbulan-bulan itu Metzgar mengatakan kerap merasa malu tak berkesudahan jika bertemu orang lain.

"Saya tidak bisa berdansa, karena ada ereksi ke arah pasangan dansa saya," keluhnya pada juri di ruang sidang.

"Ereksi jelas bukan pemandangan yang layak dibawa ke acara pesta atau bertemu teman," tambahnya.

Seperti ditulis kantor berita Reuters, anak tiri Metzgar juga bersaksi dan mengatakan ia menjauhi ayahnya sejak operasi itu karena malu kawan-kawannya tahu keadaan ayahnya.

Pengemudi truk itu akhirnya menjalani operasi lagi untuk mengangkat cangkok penisnya dengan dokter yang berbeda.

Belum ada tanggapan dari penggugat setelah vonis dibacakan juri, namun menurut kuasa hukum tergugat, kasus ini terjadi bukan karena salah dokter tetapi karena staf di rumah sakit yang tak akrab dengan prosedur tes cangkok penis.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2